Profil Pratu Aprianto Rede Radja Tersangka Kasus Prada Lucky, Bukan Prajurit TNI Biasa, Atlet Tinju

Menilik latar belakangnya, Pratu Aprianto Rede Radja bukan prajurit TNI biasa, ia adalah seorang atlet tinju ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Facebook Aprianto
KEMATIAN PRADA LUCKY -- Pratu Aprianto Rede Radja, prajurit TNI tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pratu Aprianto Rede Radja bukan prajurit TNI biasa, ia seorang atlet tinju 

BANGKAPOS.COM -- Pratu Aprianto Rede Radja merupakan tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).

Ia bersama 20 anggota TNI lainnya menjadi tersangka penganiayaan terhadap Prada Lucky dan saat ini telah ditahan di Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende.

Pratu Aprianto Rede Radja diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky dengan tangan kosong.

Baca juga: Profil Letda Inf Thariq Singajuru Terduga Pelaku Penganiayaan Prada Lucky, Lulusan Akademi Militer

Menilik latar belakangnya, Pratu Aprianto Rede Radja bukan prajurit TNI biasa, ia adalah seorang atlet tinju Persatuan Tinju Amatir (Pertina).

Aprianto Rede Raja adalah alumni SMAKN 3 Maumere. Ia tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Awalnya Aprianto Rede Raja atau Yanto Radja bertugas di Batalyon Zeni Tempur 18/Yudha Karya Raksaka atau Yon Zipur 18/YKR.

Pada Juni 2025 ia, pindah tugas ke Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere.

"Terima kasih banyak untuk kompi Zipur B Mataram YKR atas kedinasan kami selama di sana kami mohon maaf sebesar besarnya bila kami ada kesalahan. Sampai jumpa di lain waktu," tulisnya di media sosial.

Dalam media sosialnya, Pratu Aprianto menuliskan sebagai atlet Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Sikka dan Pertina Kota Mataram.

Aprianto Rede Raja juga pernah memposting foto ketika memakai medali Porprov (Pekan Olahraga Provinsi).

Sebelumnya, nama Pratu Aprianto Rede Radja masuk dalam daftar empat prajurit TNI yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah bersama Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM (Wakanga Mere), empat prajurit TNI itu melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky menggunakan tangan kosong di Rumah Jaga Kesantrian pukul 01.30 Wita, Rabu (30/7/2025).

"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR," ungkap Wahyu, dilansir dari youtube KompasTV.

Penyebab Prada Lucky Dianiaya, Bukan Penyimpangan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved