Orang Hilang

TERUNGKAP Duet Maut Hasan-Martin Tega Habisi Aditya Warman, Kecanduan Judi Online, Jual Mobil Korban

Kasus kematian Aditya Warman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi media online di Pangkalpinang memasuki babak baru.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
KONFERENSI PERS - Polda Babel menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Aditya Warman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi media online di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (13/8/2025). (kanan) Mobil korban yang sempat dibawa kabur untuk dijual dan uangnya dipakai judi online. 

Langkah tegas tersebut seiring dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana, ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya.

Selain itu Jenderal Bintang Dua ini juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban, semoga keluarga di berikan ketabahan dan kesabaran," ungkapnya.

Pot, Balok Kayu dan Batu Bata Jadi Barang Bukti

Pasca penangkapan pelaku pembunuhan Aditya Warman, Polda Bangka Belitung 
memperlihatkan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, STNK, dompet, pot bunga, balok kayu hingga batu bata.

Sebelumnya, mengenakan baju hitam, kondisi tangan diborgol diduga pelaku pembunuhan pimpinan redaksi (pemred) media online Hasan Basri, tiba di Mapolda Bangka Belitung (Babel).

Pelaku tiba di Mapolda Babel sekitar pukul 04.44 WIB dan dikawal ketat oleh anggota Jatanras Polda Babel saat turun dari mobil, Selasa (12/8/2025) dini hari.

Rombongan sebelum berangkat dari Sumatera Selatan, setelah pelaku diamankan di daerah Palembang oleh tim gabungan dan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Senin (11/8/2025) malam.

Tim Jatanras Polda Babel membawa diduga pelaku Hasan Basri menggunakan kendaraan roda empat, kemudian dilanjutkan naik kapal feri dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Palembang menuju ke Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved