Guru Pramuka di Pangkalpinang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain

Guru pramuka di Pangkalpinang resmi jadi tersangka pencabulan. Polisi kembangkan penyelidikan untuk mengungkap jumlah korban yang sebenarnya.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ist Satreskrim
PENCABULAN OKNUM GURU -- Tersangka ketika dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/8/2025) 

"Tiga kali menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti," jelasnya.

Penyelidikan dan Penangkapan

Polisi melakukan asesmen terhadap korban pada April 2025, pemeriksaan psikologis pada Mei 2025, dan pemeriksaan saksi ahli pada Agustus 2025.

Dengan bukti yang cukup, pelaku ditangkap pada 12 Agustus 2025 di kawasan Taman Sari. Polisi menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.

“Modus pelaku adalah tipu muslihat. Saat ini pelaku sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan,” tegas Kompol Yosua.

Kasus Mirip

Sebelumnya, Polresta Pangkalpinang menetapkan LO (21), asisten guru sekaligus pengajar pramuka di salah satu SMP Negeri, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka diamankan di jalan oleh Unit PPA dan langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang pada Rabu (11/9/2024) lalu.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, mengatakan saat ini sudah ada enam korban yang melapor.

Namun, dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukan sejak 2022.

“Kami masih mendalami jumlah korban sebenarnya. Proses hukum sudah berjalan dan kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tegas AKP Riza.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang sambil menunggu proses pemberkasan dan pelimpahan perkara.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved