Guru Pramuka di Pangkalpinang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain

Guru pramuka di Pangkalpinang resmi jadi tersangka pencabulan. Polisi kembangkan penyelidikan untuk mengungkap jumlah korban yang sebenarnya.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ist Satreskrim
PENCABULAN OKNUM GURU -- Tersangka ketika dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/8/2025) 

ML alias Mul (32) guru sekaligus pembina Pramuka di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dia ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang di kawasan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Rabu (13/8/2025) kemarin.

"Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut apakah ada korban lain," ungkap Plt. Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja kepada Bangkapos.com, Kamis (14/8/2025) siang.

Apalagi kata Kompol Yosua, tersangka ini mengajar di beberapa sekolah sebagai pembina Pramuka.

Pihaknya terus mengembangkan kasus ini terkait ada tidaknya anak lain, yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka.

"Kita kembangkan lagi, termasuk ada tidaknya korban lain dan kami mohon kerjasamanya kepada orang tua. Jika anaknya menjadi korban, agar segera laporkan ke Polresta Pangkalpinang," tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka, ia disangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dan diancam hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau  pasal 6 huruf c Undang-undang Republik nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun," tegas Kompol Yosua.

Bayar Rp300 Ribu untuk Tutupi Aksi

Kompol Yosua mengungkap awal mula pelaku melakukan aksinya terhadap korban yang berusia 16 tahun, dengan menghubungi korban untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di daerah Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/8/2024) 

Lalu, ketika korban sampai di rumah pelaku, langsung diajak masuk kamar dan disuruh tidur di atas kasur.

Pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban serta memberikan sejumlah uang.

"Jadi, pelaku ini setelah melakukan tindakan asusila memberikan uang kepada korban sebesar Rp300 ribu. Setelah itu di bulan Oktober 2024 lalu, pelaku kembali menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk datang ke rumah pelaku," bebernya.

"Pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar, yang mana korban disuruh untuk tidur di kasur dan melakukan tindakan seperti sebelumnya dan setelah melakukan tindakan asusila korban dikasih uang lagi sebesar Rp300 ribu sebagai uang jajan," ungkap Kompol Yosua.

Bahkan, dikatakan Kompol Yosua pelaku ini kembali melakukan aksi yang sama pada Februari 2025 dengan menyuruh korban datang ke rumahnya. Pelaku kembali melakukan tindakan asusila, setelah itu korban diberikan uang lagi senilai Rp100 ribu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved