Guru Pramuka di Pangkalpinang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain
Guru pramuka di Pangkalpinang resmi jadi tersangka pencabulan. Polisi kembangkan penyelidikan untuk mengungkap jumlah korban yang sebenarnya.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Seorang guru sekaligus pembina Pramuka berinisial ML alias Mul (32) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang di kawasan Taman Sari, Rabu (13/8/2025) malam.
Plt. Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Pelaku mengajar di beberapa sekolah sebagai pembina Pramuka. Kami mengimbau orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban untuk segera melapor,” ujar Kompol Yosua, Kamis (14/8/2025).
ML dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga dapat dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Modus: Mengundang Korban ke Rumah dan Memberi Uang
Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku berlangsung sejak Agustus 2024. Saat itu, pelaku menghubungi korban berusia 16 tahun melalui WhatsApp dan memintanya datang ke rumah di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Setibanya korban, pelaku mengajaknya masuk ke kamar, menyuruh tidur di kasur, lalu melakukan perbuatan asusila.
Setelah itu, pelaku memberikan uang Rp300 ribu.
Aksi serupa terulang pada Oktober 2024 dan Februari 2025. Pada dua peristiwa tersebut, korban juga diberi uang masing-masing Rp300 ribu dan Rp100 ribu.
Total, korban mengalami tiga kali tindakan asusila sebelum akhirnya melapor kepada orang tuanya.
"Jadi, pelaku ini setelah melakukan tindakan asusila memberikan uang kepada korban sebesar Rp300 ribu. Setelah itu di bulan Oktober 2024 lalu, pelaku kembali menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk datang ke rumah pelaku," bebernya.
"Pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar, yang mana korban disuruh untuk tidur di kasur dan melakukan tindakan seperti sebelumnya dan setelah melakukan tindakan asusila korban dikasih uang lagi sebesar Rp300 ribu sebagai uang jajan," ungkap Kompol Yosua.
Bahkan, dikatakan Kompol Yosua pelaku ini kembali melakukan aksi yang sama pada Februari 2025 dengan menyuruh korban datang ke rumahnya. Pelaku kembali melakukan tindakan asusila, setelah itu korban diberikan uang lagi senilai Rp100 ribu.
"Tiga kali menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti," jelasnya.
Penyelidikan dan Penangkapan
Polisi melakukan asesmen terhadap korban pada April 2025, pemeriksaan psikologis pada Mei 2025, dan pemeriksaan saksi ahli pada Agustus 2025.
Dengan bukti yang cukup, pelaku ditangkap pada 12 Agustus 2025 di kawasan Taman Sari. Polisi menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
“Modus pelaku adalah tipu muslihat. Saat ini pelaku sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan,” tegas Kompol Yosua.
Kasus Mirip
Sebelumnya, Polresta Pangkalpinang menetapkan LO (21), asisten guru sekaligus pengajar pramuka di salah satu SMP Negeri, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka diamankan di jalan oleh Unit PPA dan langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang pada Rabu (11/9/2024) lalu.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, mengatakan saat ini sudah ada enam korban yang melapor.
Namun, dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukan sejak 2022.
“Kami masih mendalami jumlah korban sebenarnya. Proses hukum sudah berjalan dan kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tegas AKP Riza.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang sambil menunggu proses pemberkasan dan pelimpahan perkara.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
ML alias Mul (32) guru sekaligus pembina Pramuka di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dia ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang di kawasan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Rabu (13/8/2025) kemarin.
"Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut apakah ada korban lain," ungkap Plt. Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja kepada Bangkapos.com, Kamis (14/8/2025) siang.
Apalagi kata Kompol Yosua, tersangka ini mengajar di beberapa sekolah sebagai pembina Pramuka.
Pihaknya terus mengembangkan kasus ini terkait ada tidaknya anak lain, yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka.
"Kita kembangkan lagi, termasuk ada tidaknya korban lain dan kami mohon kerjasamanya kepada orang tua. Jika anaknya menjadi korban, agar segera laporkan ke Polresta Pangkalpinang," tegasnya.
Akibat perbuatan tersangka, ia disangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dan diancam hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c Undang-undang Republik nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun," tegas Kompol Yosua.
Bayar Rp300 Ribu untuk Tutupi Aksi
Kompol Yosua mengungkap awal mula pelaku melakukan aksinya terhadap korban yang berusia 16 tahun, dengan menghubungi korban untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di daerah Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/8/2024)
Lalu, ketika korban sampai di rumah pelaku, langsung diajak masuk kamar dan disuruh tidur di atas kasur.
Pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban serta memberikan sejumlah uang.
"Jadi, pelaku ini setelah melakukan tindakan asusila memberikan uang kepada korban sebesar Rp300 ribu. Setelah itu di bulan Oktober 2024 lalu, pelaku kembali menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk datang ke rumah pelaku," bebernya.
"Pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar, yang mana korban disuruh untuk tidur di kasur dan melakukan tindakan seperti sebelumnya dan setelah melakukan tindakan asusila korban dikasih uang lagi sebesar Rp300 ribu sebagai uang jajan," ungkap Kompol Yosua.
Bahkan, dikatakan Kompol Yosua pelaku ini kembali melakukan aksi yang sama pada Februari 2025 dengan menyuruh korban datang ke rumahnya. Pelaku kembali melakukan tindakan asusila, setelah itu korban diberikan uang lagi senilai Rp100 ribu.
"Tiga kali menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti," jelasnya.
Lebih lanjut Kompol Yosua menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku anggota unit PPA melakukan penyelidikan untuk mencari dua alat bukti yang cukup dengan membawa korban yang didampingi oleh orang tuanya.
"Pada Rabu tanggal 30 April 2025, telah dilakukan asesment terhadap korban oleh Peksos Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Lalu, Rabu (7/5/2025) telah dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban," terang Kompol Yosua.
Selanjutnya, Selasa (12/8/2025) telah dilakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Taman Sari Kota Pangkalpinang.
"Untuk pelaku sudah kita amankan pelaku, modusnya pelaku terhadap korban adalah tipu muslihat. Pelaku sudah kita lakukan penahanan, termasuk kita amankan barang bukti satu unit handphone," tegasnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Peringatan HUT ke-61 Partai Golkar, DPD Golkar Babel Bagikan Paket Sembako ke Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Santri Asal Bangka Belitung yang Jadi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Dimakamkan di Madura |
![]() |
---|
Pelatih Asal Babel, Hendry Sujono Terpilih Ikut Beasiswa Kursus Kepelatihan B PSSI di Yogyakarta |
![]() |
---|
Dianggap Berbahaya, BNN Bangka Belitung Minta Masyarakat Hindari Penggunaan Kratom |
![]() |
---|
Laznas Yakesma Babel Salurkan 50 Paket Sembako untuk Lansia di Kecamatan Rangkui Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.