Profil Risma Ardhi Chandra, Wabup Pati Berpeluang Gantikan Bupati Sudewo, Berikut Rekam Jejaknya
Risma Ardhi Chandra lahir di Semarang pada 11 Mei 1976. Ia menempuh pendidikan menengah di SMK Negeri 1 Pati...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Sunny Ummul Firdaus mengatakan, demo di Pati menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik tidak hanya diukur dari legalitas kewenangan, tetapi juga dari legitimasi di mata rakyat.
Kenaikan PBB hingga 250 persen yang diputuskan Sudewo secara hukum mungkin sah berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Namun, respons publik yang masif menunjukkan bahwa legitimasi politik dan sosial adalah dimensi yang sama pentingnya dalam menjalankan kekuasaan.
“Kewenangan yang dijamin konstitusi. Dalam hukum tata negara, bupati adalah kepala daerah kabupaten sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan: 'Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis',” ujar Sunny mengutip Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Sunny menerangkan bahwa secara normatif kebijakan Sudewo berada dalam lingkup tugas pokok sebagai kepala daerah untuk mengelola penerimaan daerah dan membiayai pembangunan.
Meski begitu, persoalannya tidak berhenti pada apakah ia berwenang, tetapi juga bagaimana dirinya menggunakan kewenangan itu
Kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan rakyat, apalagi menyangkut pajak, memerlukan proses deliberatif dan komunikasi publik yang transparan.
Pasal 354 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Prinsip ini sejalan dengan asas partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 354 ayat (3), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Ketiadaan konsultasi publik yang memadai berpotensi melemahkan legitimasi, bahkan ketika kewenangan formalnya tidak dipersoalkan.
Dalam kasus Pati, kekecewaan publik memuncak bukan hanya karena besaran kenaikan PBB, tetapi karena warga merasa kebijakan itu muncul sepihak dan tanpa mempertimbangkan daya bayar masyarakat.
Terkait pelengseran Sudewo, Sunny mengatakan bahwa secara hukum tata negara penolakan masyarakat tidak secara otomatis menjadi dasar pencopotan kepala daerah, baik oleh DPRD maupun Kementerian Dalam Negeri.
Jika desakan mundur ini berujung pada lengsernya Sudewo, Risma Ardhi Chandra akan resmi menjadi Bupati Pati dan memimpin hingga akhir masa jabatan 2025–2030.
(Bangkapos.com/TribunJateng.com/Wartakotalive.com/Kompas.com)
Nasib Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo, Babak Belur Dikeroyok Massa Pendemo Sudewo, Kepala Bocor |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bupati Pati Sudewo, Sawer Biduan hingga Diduga Terima Uang Korupsi Proyek DJKA |
![]() |
---|
Deretan Kontroversi Bupati Pati Sudewo, dari Proyek Masjid Rp15 M Hingga Aksi Undang Trio Serigala |
![]() |
---|
Adu Harta Kekayaan Sudewo dan Risma Adhi, Bupati dan Wakil Bupati Pati, Selisih Hampir Rp28 M |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Punya Harta Tembus Rp 31,5 M, Ogah Mundur Meski Didemo hingga Dilempari Sandal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.