Berita Viral

Siapa Komandan Diduga Izinkan Prada Lucky Dianiaya, Pangkat Letda, Kadispenad: Iya, Danton

Nama komandan peleton (danton) tersebut tercatat dari 20 orang yang terlibat dalam penganiayaan para junior hingga menewaskan Prada Lucky

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
Kolase istimewa
KEMATIAN PRADA LUCKY - Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal dunia setelah dapat perlakuan kekerasan oleh para seniornya. Prada Lucky sempat curhat kepada kakaknya satu bulan sebelum meninggal.  

BANGKAPOS.COM -- Babak baru kasus kematian Prada Lucky, ada komandan peleton (Danton) yang diduga mengizinkan Lucky dianiaya para senior.

Sosok komandan peleton itu baru-baru ini jadi sorotan usai ia menjadi tersangka di kasus penganiayaan Prada Lucky.

Namanya tercatat dari 20 orang yang terlibat dalam penganiayaan para junior hingga menewaskan anak Sersan Mayor Christian Namo tersebut.

Baca juga: Profil Letda Inf Thariq Singajuru Terduga Pelaku Penganiayaan Prada Lucky, Lulusan Akademi Militer

Kabar sosok danton yang jadi tersangka itu dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

“Iya. Danton," ujar Brijen Wahyu mengutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Dalam aksinya, sang Danton diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo.

Lantas seperti apa siapa sang Danton tersebut dan seperti apa sosoknya?

Sosok Komandan Peleton

Mengutip dari Kompas.com, hingga kini belum dikonfirmasi siapa nama komandan peleton yang jadi tersangka di kasus kematian Prada Lucky.

Namun sang Danton sudah dipastikan tercatat dalam nama 20 senior yang menganiaya Prada Lucky.

Ia merupakan perwira muda berpangkat Letnan Dua (Letda) lulusan Akademi Militer (Akmil).

Ia bertugas sebagai komandan peleton di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.

Komandan peleton tersebut bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, NTT.

Dalam aksinya, ia diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo.

“Jadi ada Pasal 132, artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Wahyu.

Anggota Komisi I DPR yang juga pensiunan jenderal, TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan komandan peleton di kasus kematian Prada Lucky Namo.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved