Jumat, 10 April 2026

Berita Bangka Selatan

10 Kepala Desa Jabatannya Diperpanjang, Riza Herdavid Tekankan Amanah

Jabatan kepala desa tersebut turut diperpanjang selama dua tahun kedepan

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
FOTO BERSAMA - Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid-Debby Vita Dewi bersama jajaran forkopimda ketika berfoto bersama dengan 10 kepala desa yang dilantik dan pengukuhan perpanjangan di Gedung Serbaguna pemerintah daerah setempat, Jumat (15/8/2025). Dengan demikian jabatan sepuluh kepala desa tersebut menjadi delapan tahun. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sepuluh jabatan kepala desa yang telah habis di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi dilantik dan dikukuhkan kembali.

Selain itu, jabatan kepala desa tersebut turut diperpanjang selama dua tahun kedepan. Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid dan berlangsung di Gedung Serbaguna pemerintah daerah setempat, Jumat (15/8/2025). 

Riza Herdavid mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3/3/417/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa tertanggal 31 Juli 2025.

Edaran Mendagri tersebut sebagai turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan kepala desa tertanggal 3 Januari 2025. Termasuk rekomendasi rapat dengan pendapatan (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

DPR meminta Kemendagri mempertimbangkan kembali terhadap masa jabatan kepala desa yang berakhir pada bulan November dan Desember tahun 2023 serta Januari 2024. Sebab, kepala desa yang jabatannya habis pada bulan tersebut otomatis tidak diperpanjang. 

Sebagaimana implementasi hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tentang desa. Dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat kembali bekerja setelah jabatan definitif di desanya sempat kosong selama lebih dari satu tahun.

“Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MK. Bahwa ada penambahan jabatan kepala desa dua tahun menjadi delapan tahun,” kata dia kepada Bangkapos.com.

Diakui Riza Herdavid seharusnya ada sepuluh jabatan kepala desa yang harusnya diperpanjang. Yakni di Desa Jeriji, Desa Sengir, Desa Pangkal Buluh dan Desa Ranggung. Lalu, Desa Gudang, Desa Batu Betumpang, Desa Fajar Indah dan Desa Suka Jaya.

Dilanjutkan, Desa Pasir Putih dan Desa Bukit Terap. Dari sepuluh orang kepala desa, hanya sembilan orang bersedia diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun ke depan atau hingga tahun 2027 mendatang.

Di mana Kepala Desa Jeriji tidak bersedia diperpanjang karena beberapa alasan. Oleh karena itu, pihaknya akan menggali informasi lebih dalam kenapa seorang kepala desa tersebut tak mau lagi diperpanjang.

Ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak berlaku untuk beberapa ketentuan. Misalnya, kepala desa yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Selain itu, penjabat (Pj) kepala desa yang mengisi kekosongan kepala desa karena beberapa ketentuan. 

Seperti diketahui sejak masa jabatan sepuluh kepala desa tersebut habis, jabatan tersebut diisi oleh seorang Pj. Sementara satu jabatan Kepala Desa Payung dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sekaligus perpanjangan jabatan.

Sebab, kepala desa sebelumnya ikut dalam pemilihan legislatif pada tahun 2024 silam. Setelah dilakukan PAW ternyata kepala desa yang lama kembali terpilih untuk memimpin masyarakat di desa itu.

“Jadi untuk Kepala Desa Payung masa jabatannya akan habis pada tahun 2030. Karena turut mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun,”  jelas Riza Herdavid.

Di sisi lain adanya pelantikan dan pengukuhan kepala desa ia turut menekankan pentingnya peran kepala desa. Mereka diharuskan untuk tetap amanah dengan mengerjakan program prioritas pemerintah desa.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved