Berita Bangka Selatan
10 Kepala Desa Jabatannya Diperpanjang, Riza Herdavid Tekankan Amanah
Jabatan kepala desa tersebut turut diperpanjang selama dua tahun kedepan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sepuluh jabatan kepala desa yang telah habis di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi dilantik dan dikukuhkan kembali.
Selain itu, jabatan kepala desa tersebut turut diperpanjang selama dua tahun kedepan. Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid dan berlangsung di Gedung Serbaguna pemerintah daerah setempat, Jumat (15/8/2025).
Riza Herdavid mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3/3/417/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa tertanggal 31 Juli 2025.
Edaran Mendagri tersebut sebagai turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan kepala desa tertanggal 3 Januari 2025. Termasuk rekomendasi rapat dengan pendapatan (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
DPR meminta Kemendagri mempertimbangkan kembali terhadap masa jabatan kepala desa yang berakhir pada bulan November dan Desember tahun 2023 serta Januari 2024. Sebab, kepala desa yang jabatannya habis pada bulan tersebut otomatis tidak diperpanjang.
Sebagaimana implementasi hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tentang desa. Dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat kembali bekerja setelah jabatan definitif di desanya sempat kosong selama lebih dari satu tahun.
“Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MK. Bahwa ada penambahan jabatan kepala desa dua tahun menjadi delapan tahun,” kata dia kepada Bangkapos.com.
Diakui Riza Herdavid seharusnya ada sepuluh jabatan kepala desa yang harusnya diperpanjang. Yakni di Desa Jeriji, Desa Sengir, Desa Pangkal Buluh dan Desa Ranggung. Lalu, Desa Gudang, Desa Batu Betumpang, Desa Fajar Indah dan Desa Suka Jaya.
Dilanjutkan, Desa Pasir Putih dan Desa Bukit Terap. Dari sepuluh orang kepala desa, hanya sembilan orang bersedia diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun ke depan atau hingga tahun 2027 mendatang.
Di mana Kepala Desa Jeriji tidak bersedia diperpanjang karena beberapa alasan. Oleh karena itu, pihaknya akan menggali informasi lebih dalam kenapa seorang kepala desa tersebut tak mau lagi diperpanjang.
Ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak berlaku untuk beberapa ketentuan. Misalnya, kepala desa yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Selain itu, penjabat (Pj) kepala desa yang mengisi kekosongan kepala desa karena beberapa ketentuan.
Seperti diketahui sejak masa jabatan sepuluh kepala desa tersebut habis, jabatan tersebut diisi oleh seorang Pj. Sementara satu jabatan Kepala Desa Payung dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sekaligus perpanjangan jabatan.
Sebab, kepala desa sebelumnya ikut dalam pemilihan legislatif pada tahun 2024 silam. Setelah dilakukan PAW ternyata kepala desa yang lama kembali terpilih untuk memimpin masyarakat di desa itu.
“Jadi untuk Kepala Desa Payung masa jabatannya akan habis pada tahun 2030. Karena turut mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun,” jelas Riza Herdavid.
Di sisi lain adanya pelantikan dan pengukuhan kepala desa ia turut menekankan pentingnya peran kepala desa. Mereka diharuskan untuk tetap amanah dengan mengerjakan program prioritas pemerintah desa.
Jangan sampai mengorbankan masyarakat dalam keadaan apapun. Termasuk tanah, perbatasan hingga pengelolaan hutan yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat justru disalahgunakan.
Sebabnya, menjalin komunikasi dengan masyarakat harus terus dilakukan. Pasalnya, penambahan jabatan kepala desa selama dua tahun bisa menjadi nikmat atau musibah.
Tergantung setiap kepala desa menyikapi keamanahan atas jabatan yang diberikan oleh masyarakat. Sehingga mampu membawa perubahan di desanya masing-masing serta menjaga kondusifitas dan stabilitas pemerintahan desa.
“Kepada istri kepala desa selalu ingatkan suaminya agar on the track (Sesuai jalur-Red). Agar mereka tetap amanah dalam menjalankan tugas,” ucapnya.
Kendati demikian masih terdapat tujuh desa yang saat ini posisi kepala desanya dijabat oleh seorang Pj. Yakni Desa Jeriji, Desa Paku, Desa Bangka Kota dan Desa Delas. Kemudian Desa Tiram, Desa Celagen dan Desa Simpang Rimba.
Jabatan tersebut nantinya akan dilaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026 mendatang. Menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Sekaligus menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan pengimplementasian UU tentang desa.
“Kami juga telah melakukan pengajuan rancangan peraturan daerah (Perda-Red) perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bangka Selatan nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan dan pemberhentian kepala desa,” pungkas Riza Herdavid.
Berikut Nama-nama Kepala Desa yang Diperpanjang Jabatannya:
Kepala Desa Sengir, Ibrohim
Kepala Desa Pangkal Buluh, Marjan
Kepala Desa Ranggung, Eki Pradika Saputra
Kepala Desa Gudang, Kartono
Kepala Desa Batu Betumpang, Taufik
Kepala Desa Fajar Indah, Pitra
Kepala Desa Suka Jaya, Hamang
Kepala Desa Pasir Putih, Iin Sandra
Kepala Desa Bukit Terap, Askandi
Kepala Desa Payung, M. Rifani.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Alasan Kesehatan, Satu Calon Jemaah Haji Bangka Selatan Batal Diberangkatkan ke Makkah |
|
|---|
| Pemkab Basel Koordinasi dengan Pemprov untuk Perbaikan Jalan Rusak di Air Gegas dan Payung |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Petakan 625 Kilometer Jalan untuk Genjot Perbaikan Infrastruktur Bertahap |
|
|---|
| Diusulkan Pakai Skema IJD, Proyek Jalan di Simpang Rimba Mulai Berjalan Tahun Ini |
|
|---|
| Telan Dana Rp 14,5 Miliar, Pemkab Bangka Selatan Perbaiki Jalan Rusak di Sukadamai dan Delas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250815-FOTO-BERSAMA.jpg)