Tribunners

Kemerdekaan Guru

Selanjutnya yang membuat guru merasa “belum” merdeka (khususnya beberapa tahun ke belakang) adalah banyaknya administrasi yang harus dibuat

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Syamsul Bahri
Syamsul Bahri - Kepala MTs Al-Hidayah Toboali 

Oleh: Syamsul Bahri - Kepala MTs Al-Hidayah Toboali 

BULAN Agustus adalah bulan yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Tepat tanggal 17 Agustus 1945, 80 tahun yang lalu Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dari penjajah. Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan tentunya juga hak setiap warga bangsa, dari semua golongan dan profesi, termasuk profesi sebagai guru.

Guru sebagai profesi yang mulia yang bertugas mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, tentunya harus juga merasakan kemerdekaannya dalam menjalankan tugas dan profesinya. Merdeka dalam segala hal yang berhubungan dengan tupoksinya. Merdeka ketika mengajar di kelas, merdeka dari segala beban yang dapat mengganggu “kekhusyukan” dalam melaksanakan tugasnya, bahkan seharusnya merdeka dari rasa waswas terhadap hukum yang terkadang mengintainya.

Kenapa timbul pernyataan guru harus merdeka, karena menjadi guru di era sekarang bagaikan telur yang ada di ujung tanduk, siap jatuh kapan saja. Salah gerak saja, ancaman sudah siap dari segala arah. Dengan demikian, terkadang muncul ungkapan serba salah menjadi guru pada masa sekarang. Kalau boleh meminjam sebuah ungkapan lagi bagai buah simalakama, murid ditindak, takut dipolisikan; dibiarkan, dikira tak mendidik.

Sebagai sebuah contoh saja, ketika guru mengajar di kelas ada siswa yang tidak menghormati guru dengan cara membuat keributan di kelas saat pelajaran berlangsung. Di sini dilematisnya seorang guru. Dibiarkan saja siswanya menjadi tidak disiplin, bahkan akan membangkang, namun ketika ditegur sedikit keras, terkadang menjadi bumerang bagi guru itu sendiri. 

Padahal teguran itu diniatkan untuk mendisiplinkan anak. Jika tidak “beruntung” maka siap-siap esoknya sang guru akan berhadapan dengan hukum karena dilaporkan orang tuanya ke pihak berwajib. Sudah banyak kita dengar kasus guru yang harus berhadapan dengan hukum, padahal berusaha menjalankan profesinya, yaitu mendidik. 

Selanjutnya yang membuat guru merasa “belum” merdeka (khususnya beberapa tahun ke belakang) adalah banyaknya administrasi yang harus dibuat sehingga terkadang guru tidak fokus lagi untuk mengajar karena disibukkan dengan banyaknya administrasi yang harus dibuat. 

Seperti yang disampaikan Ali Achmadi dalam tulisannya Profesi Guru di Tengah Birokrasi: Antara Administrasi dan Esensi Pendidikan, bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh guru saat ini adalah banyaknya tuntutan administratif, mulai dari penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), laporan evaluasi siswa, hingga berbagai dokumen lainnya yang harus diserahkan secara berkala.

Beban administrasi ini sering kali menghabiskan waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk merancang metode pembelajaran yang inovatif, melakukan riset, atau bahkan memberikan perhatian lebih kepada siswa.

Lebih lanjut , Ali Achmadi mengatakan dalam kondisi ini, guru tidak lagi sepenuhnya menjadi pendidik, tetapi juga pekerja birokrasi yang harus memenuhi berbagai tuntutan administrasi. Akibatnya, waktu untuk berinteraksi secara langsung dengan siswa menjadi berkurang, dan proses belajar mengajar lebih berfokus pada pemenuhan standar administratif daripada esensi pendidikan itu sendiri.

Terkait kemerdekaan guru ini, Miswan menambahkan, kemerdekaan guru adalah kemerdekaan dalam proses pembelajaran yang bebas dari rasa takut, tidak terpaku pada aturan administratif yang kaku, terlalu monoton sehingga dapat membelenggu kreativitas dan inovasi guru dan siswa, bebas dari tekanan dan intimidasi. 

Untuk permasalahan kedua yaitu beban administrasi guru tampaknya sudah direspons oleh Kemendikdasmen. Respons tersebut disampaikan oleh Mendikdasmen. Dalam mediaindonesia.com (29/11/2024) disebutkan bahwa Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan menerbitkan kebijakan mengurangi beban administrasi guru. Kebijakan tersebut disampaikan pada saat puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2024 (28/11/2024).

Menurut Mu’ti, para guru tidak perlu menghabiskan waktu memenuhi pengelolaan e-kinerja. Mulai tahun 2025, akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu ribut. Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen, dan tidak lagi berbasis poin, 

Kemudian realisasi kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Kemendikdasmen mengubah beban guru mengajar menjadi 16 jam tatap muka di kelas dalam seminggu.

Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Temu Ismail, mengatakan peraturan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved