PNS

Bukan Untuk Gaji PNS Guru dan Nakes,Ini Rincian Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Rp 968 T 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan total anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025 Rp 724,3 triliun, kesehatan Rp 244 triliun.

Editor: Fitriadi
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
NOTA RAPBN 2026 - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2026 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dalam pidatonya, Prabowo Subianto mengumumkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mencapai Rp 3.786,5 triliun, dengan target pendapatan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah RI menganggarkan dana Rp 968 triliun lebih untuk sektor pendidikan dan kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.

Dari dua pos anggaran tersebut, tidak ada dana untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga kesehatan.

Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati mengungkapkan total anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025 sebesar Rp 724,3 triliun. Sedangkan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun.

Baca juga: Gaji PNS 2025 dan 2026 Tidak Naik

Angka anggaran pendidikan untuk 2026 meningkat dibandingkan tahun 2025.

Beberapa peruntukan anggaran sektor pendidikan 2026 di antaranya adalah untuk tunjangan profesi guru (TPG) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 68,7 triliun.

"Selain guru PNS, guru non-PNS yang telah bersertifikasi juga akan memperoleh TPG dengan anggaran Rp 19,2 triliun." kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2026 di Direktorat Pajak, Jumat (15/8/2025).

Tunjangan akan diberikan kepada 754.747 guru di seluruh Indonesia.

Tenaga pendidik non-PNS mendapatkan alokasi Rp 3,2 triliun, sementara dosen PNS menerima anggaran Rp 82,9 triliun.

Baca juga: Klasemen Megakorupsi Indonesia, Korupsi Timah Bakal Disalip Kasus Minyak Mentah Rp 1 Kuadriliun

Jumlah tersebut berasal dari anggaran senilai Rp 178,7 triliun  untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Jumlah ini dicatatkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

"Untuk yang benefitnya diterima oleh guru dan dosen dan tenaga kependidikan itu Rp 178,7 triliun," ujar Sri Mulyani.

Alokasi tersebut merupakan bagian dari total anggaran pendidikan 2026 yang mencapai Rp 757,8 triliun.

Porsi besar anggaran, yakni Rp 401 triliun, digunakan untuk program beasiswa dan bantuan kepada mahasiswa, mulai dari Beasiswa Bidikmisi, beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Program Indonesia Pintar, hingga program makan bergizi gratis bagi siswa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved