Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Guru PNS, Dosen Sampai Guru Honorer Wajib Tahu Pidato Prabowo Berikut

Sejauh ini, tak ada kepastian bahwa gaji PNS 2026 naik. Pidato Presiden Prabowo hanya bicara soal kesejahteraan guru PNS, dosen hingga guru honorer.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Gemini AI
GAJI PNS 2026 - Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2026. (Foto ilustrasi ini adalah buatan Gemini) 

BANGKAPOS.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mungkin sedang bertanya-tanya : apakah gaji PNS 2026 naik atau tidak?

Sejauh ini, tak ada kepastian bahwa gaji PNS 2026 naik.

Pidato Presiden Prabowo hanya bicara soal kesejahteraan guru PNS, dosen hingga guru honorer.

Hal ini disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya tentang Nota Keuangan RAPBN 2026 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025) kemarin.

Di sana ia menyinggung soal alokasi anggaran di sektor pendidikan, utamanya untuk guru hingga dosen.

Lantas, seperti apa pernyataan lengkap Presiden Prabowo mengenai gaji PNS 2026 dalam pidato Presiden Prabowo kemarin?

Kabar kenaikan gaji PNS 2026 di dalam pidato presiden hanya menyinggung kesejahteraan guru, termasuk guru non-PNS dan tunjangannya di daerah.

“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun. Tunjangan Profesi Guru Non-PNS dan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah disiapkan secara memadai,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Kebijakan tersebut lebih berfokus pada tenaga pendidik dan belum menyentuh ASN di sektor lain.

Dengan demikian, tidak ada pernyataan eksplisit mengenai kenaikan gaji PNS secara menyeluruh.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo lebih menekankan pada delapan agenda prioritas APBN 2026, di antaranya ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan.

Dalam pidato setebal 15 halaman itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa APBN harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

“APBN instrumen untuk mewujudkan ekonomi tangguh, mandiri, dan sejahtera. APBN harus digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia,” ucapnya .

RAPBN 2026 dirancang dengan fokus pada delapan prioritas:

  • memperkuat ketahanan pangan dengan anggaran Rp164,4 triliun,
  • mempercepat transisi energi bersih Rp402,4 triliun,
  • menjalankan program Makan Bergizi Gratis senilai Rp335 triliun,
  • serta mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk pendidikan, terbesar sepanjang sejarah.

Tidak ada satu kalimat pun yang menyinggung rencana penyesuaian gaji PNS di luar guru dan dosen.

Dengan demikian, meski sempat menjadi topik yang ramai diperbincangkan publik, pidato Presiden Prabowo pada Nota Keuangan RAPBN 2026 tidak mengumumkan kenaikan gaji PNS.

Fokus pemerintah saat ini lebih diarahkan pada penguatan program prioritas, mulai dari ketahanan pangan, energi, hingga pembangunan sumber daya manusia. 

Sementara isu gaji PNS kemungkinan akan kembali dibahas dalam pembahasan RAPBN di DPR maupun dalam kebijakan teknis kementerian terkait.

Seperti diketahui, kabar kenaikan gaji PNS biasanya selalu jadi yang ditunggu-tunggu saban tahun.

Informasi ini biasanya tergambar saat Presiden menyampaikan penyampaian Nota Keuangan RAPBN di Gedung DPR/MPR setiap tahunnya.

Di sana akan tergambarkan bagaimana arah kebijakan pemerintah selama satu tahun ke depan.

Termasuk soal gaji para PNS.

Seperti kemarin misalnya, isu ini sempat menjadi daftar pencarian terpopuler di Google Trends.

Baca juga: Segini Gaji dan Harta Kekayaan Bella Shofie, Artis Disebut Malas Ngantor Usai Jadi Anggota DPR

Gaji PNS Terakhir Naik 2024

Gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Lain yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja

(Bangkapos.com, TribunBanten.com/ Kompas.tv)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved