Apa Itu Tantiem yang Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya di DPR

Apa Itu Tantiem yang Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya di DPR. Simak selengkapnya.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
PIDATO KENEGARAAN - Presidewn Prfabowo Subianto saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat, (15/8/2025). 

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dapat diberikan tantiem apabila pencapaian ukuran kinerja utama dan tingkat kesehatan di atas 70 persen.

Kemudian, pencapaian ukuran kinerja utama yang diperhitungkan dalam perhitungan tantiem maksimal sebesar 150 persen. 

Adapun ukuran kinerja utama dan/atau tingkat kesehatan ditetapkan oleh RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ukuran kinerja utama dan tingkat kesehatan BUMN.

Besaran Tantiem 

Komposisi besaran tantiem yang ditetapkan dalam Permen BUMN tersebut adalah sebagai berikut:

Direktur Utama: 100 persen

Anggota Direksi: 90 persen dari Direktur Utama

Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40 persen dari

Direktur Utama

Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36 persen dari Direktur Utama

Sebagai catatan, pajak penghasilan atas tantiem ditanggung oleh masing-masing Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas yang bersangkutan.

Anggota Direksi yang menjabat sebagai Anggota Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan, hanya menerima tantiem dari anak perusahaan/perusahaan patungan.

Lalu anggota Direksi yang mewakili BUMN dalam kerja sama operasi, hanya menerima tantiem dari kerja sama operasi tersebut.

Dalam aturan juga dijelaskan, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat menetapkan pemberian tantiem kepada Sekretaris Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.

Namun, dalam penetapan ini, Dewan Komisaris dan Dewan pengawas wajib memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan dan aturan yang berlaku.

(Kompas/Bangkapos.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved