Update Harga Emas
Update Harga Emas Antam, Anjlok Lagi Habis Merdeka, Cek Selisih, Momen Tepat untuk Beli?
Harga emas bersertifikat Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengalami penurunan awal pekan ini.
BANGKAPOS.COM - Harga emas bersertifikat Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengalami penurunan awal pekan ini pada Senin (18/8/2025).
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini ukuran satu gram berada di angka Rp 1.894.000 dilansir Bangkapos.com dari Serambinews.com.
Angka harga emas Antam hari ini mengalami penurunan sebesar Rp 2.000 jika dibandingkan dengan harga pada Sabtu, (16/8/2025), yang tercatat di level Rp 1.896.000 per gram.
Baca juga: ANEH Bunga di Pusara Arya Daru Berganti Seikat Warna Putih, Terjadi Sehari Sebelum Gelar Perkara
Penurunan harga emas Antam hari ini juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali emas oleh pihak Antam.
Harga buyback saat ini berada di level Rp 1.740.000 per gram, turun Rp 2.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.742.000 per gram.
Baca juga: TRAGIS Heri Ditusuk Orang Tak Dikenal, Warga Sumsel Meninggal di Sidorejo Mentok, Pelaku Masih Buron
Pergerakan harga ini penting untuk diperhatikan oleh masyarakat yang ingin menjual emasnya kembali ke Antam.
Dikenakan PPh 22
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarnya tarif pajak bergantung pada apakah pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi atau tidak.
Jika NPWP dicantumkan, maka tarif PPh yang dikenakan hanya 0,25 persen dari total nilai pembelian emas.
Sebaliknya, jika NPWP tidak dicantumkan, tarif pajaknya naik menjadi 0,9 persen. Pajak ini bersifat final dan umumnya sudah langsung dipotong oleh penjual pada saat proses transaksi berlangsung.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam, ada ketentuan pajak tersendiri yang perlu diperhatikan.
Jika nilai transaksi penjualan emas melebihi Rp 10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22.
Jika penjual memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari total transaksi.
Namun, jika tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP, maka tarif pajaknya menjadi dua kali lipat, yaitu 3 persen dari nilai transaksi.
Bertolak Belakang, Harga Emas UBS Naik Rp2.000 Per 0,5 Gram, Emas Antam Turun Rp2.000 Per Gram |
![]() |
---|
Sempat Terkoreksi, Harga Emas Cetakan UBS Bertahan di Rp486.000 Per 0,5 Gram |
![]() |
---|
Emas UBS Turun Harga, di Pegadaian Pangkalpinang Dijual Rp487.000 Per 0,5 Gram |
![]() |
---|
Update Harga Emas UBS Terbaru Hari ini di Pegadaian Pangkalpinang |
![]() |
---|
Naik Rp9.000 Per Dua Gram Hari Ini, Berikut Update Harga Emas di Pegadaian Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.