Update Harga Emas

Update Harga Emas Antam, Anjlok Lagi Habis Merdeka, Cek Selisih, Momen Tepat untuk Beli?

Harga emas bersertifikat Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengalami penurunan awal pekan ini.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Sela Agustika
Ilustrasi masyarakat saat melihat koleksi perhiasan emas di Galeri 24 Pegadaian, Pangkalpinang. Harga emas bersertifikat Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengalami penurunan pada awal pekan ini, Senin (18/8/2025). 

BANGKAPOS.COM - Harga emas bersertifikat Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengalami penurunan awal pekan ini pada Senin (18/8/2025).

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini ukuran satu gram berada di angka Rp 1.894.000 dilansir Bangkapos.com dari Serambinews.com.

Angka harga emas Antam hari ini mengalami penurunan sebesar Rp 2.000 jika dibandingkan dengan harga pada Sabtu, (16/8/2025), yang tercatat di level Rp 1.896.000 per gram.

Baca juga: ANEH Bunga di Pusara Arya Daru Berganti Seikat Warna Putih, Terjadi Sehari Sebelum Gelar Perkara

Penurunan harga emas Antam hari ini juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali emas oleh pihak Antam.

Harga buyback saat ini berada di level Rp 1.740.000 per gram, turun Rp 2.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.742.000 per gram.

Baca juga: TRAGIS Heri Ditusuk Orang Tak Dikenal, Warga Sumsel Meninggal di Sidorejo Mentok, Pelaku Masih Buron

Pergerakan harga ini penting untuk diperhatikan oleh masyarakat yang ingin menjual emasnya kembali ke Antam.

Dikenakan PPh 22

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besarnya tarif pajak bergantung pada apakah pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi atau tidak.

Jika NPWP dicantumkan, maka tarif PPh yang dikenakan hanya 0,25 persen dari total nilai pembelian emas.

Sebaliknya, jika NPWP tidak dicantumkan, tarif pajaknya naik menjadi 0,9 persen. Pajak ini bersifat final dan umumnya sudah langsung dipotong oleh penjual pada saat proses transaksi berlangsung.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam, ada ketentuan pajak tersendiri yang perlu diperhatikan.

Jika nilai transaksi penjualan emas melebihi Rp 10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22.

Jika penjual memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari total transaksi.

Namun, jika tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP, maka tarif pajaknya menjadi dua kali lipat, yaitu 3 persen dari nilai transaksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved