Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Rekrut Tenaga Non-ASN Melalui Skema PJLP
Perekrutan tenaga non-ASN akan dilakukan lewat mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan tetap mempekerjakan tenaga non aparatur sipil negara (ASN).
Khususnya tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database alias pangkalan data serta masa kerja kurang dari dua tahun sejak pendataan.
Kontrak ratusan tenaga honorer tersebut akan berakhir dalam waktu dekat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan perekrutan tenaga non-ASN akan dilakukan lewat mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.
Skema ini dinilai tepat sebagai solusi untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan bagi tenaga non-ASN. Khususnya, tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama maupun kedua.
“Untuk tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK akan tetap direkrut. Kita proses melalui PJLP,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (19/8/2025).
Hefi Nuranda membeberkan berdasarkan data terdapat 468 orang tenaga non-ASN tidak masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisanya sebanyak 197 orang tenaga non-ASN memiliki masa kerja kurang dari dua tahun saat pendataan berlangsung pada tahun 2022 silam.
Sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pegawai ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh atau paruh waktu. Selain itu, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sementara pemerintah daerah telah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Oleh karena itu, guna mengatasi permasalahan tersebut mekanisme yang digunakan melalui kebijakan alternatif PJLP.
Artinya, tenaga non-ASN yang direkrut oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah daerah, melalui mekanisme penyediaan jasa perorangan.
“Secara teknis memang mandiri, kurang lebih sama kepada penyediaan jasa, tetapi lebih kepada perorangan. Mekanisme perekrutan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ-Red) Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Hefi Nuranda.
Menurutnya PJLP memungkinkan perekrutan tenaga kerja non-ASN dengan kontrak kerja yang jelas dan gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan. Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tidak memiliki dasar hukum kuat.
Hubungan kerja PJLP didasarkan pada kontrak kerja yang jelas dan diatur dalam peraturan daerah. Perekrutan PJLP dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan prinsip akuntabilitas.
Ia turut menegaskan PJLP bukan pengganti PPPK, melainkan solusi sementara atau alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi. Secara honorarium serta hak-hak pegawai semuanya akan tetap dipenuhi.
Termasuk evaluasi kinerja kepada setiap pegawai non-ASN yang direkrut melalui skema PJLP. Dengan tetap memperhatikan kesejahteraan dan memberikan kepastian kerja.
“Honorarium tetap sama, hanya mekanismenya berubah. Evaluasi juga tetap berjalan,” sebutnya.
Ditambahkannya, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid tidak akan memecat tenaga non-ASN pada tahun ini meskipun kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja.
Enam bulan kedepan pemerintah daerah sudah menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN. Bahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN turut dipangkas sebesar 30 persen guna membayar gaji tenaga non-ASN.
“Kami pastikan tidak ada rekrutmen tenaga non-ASN baru. Pemerintah pusat juga sudah tidak memperbolehkan,” pungkas Hefi Nuranda.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Semangat Tak Luntur, Anak-anak Basel Berpawai di Bawah Guyuran Hujan |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Data ASN yang Mangkir di Upacara HUT RI, Sanksi Disiplin Menanti |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Matangkan Pembangunan Tiga SPPG |
![]() |
---|
Viral! Warga Desak Kades Mundur, Bupati Basel Cari Fakta di Lapangan |
![]() |
---|
Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat, Pemkab Bangka Selatan Serahkan Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.