Berita Viral
Kemenkeu Sebut Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Hasil Deepfake AI
Kemenkeu menyatakan video "guru itu beban negara" yang beredar hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Menkeu Sri Mulyani.
Ada sejumlah risiko adanya Deepfake terhadap publik bila disalahgunakan, di antaranya:
- Penyebaran Disinformasi
Dikutip dari situs Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Deepfake memudahkan pembuatan berita palsu yang sulit dibedakan dari fakta, memicu kebingungan dan konflik sosial.
- Pencemaran Nama Baik
Video atau audio palsu sering digunakan untuk menyerang reputasi individu, termasuk tokoh publik dan masyarakat umum.
- Ancaman Privasi dan Keamanan
Teknologi ini bisa disalahgunakan untuk penipuan identitas, pelanggaran privasi, dan akses ilegal ke data pribadi.
- Krisis Kepercayaan Publik
Sulitnya membedakan konten asli dan palsu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media dan informasi.
- Eksploitasi Pornografi
Deepfake sering digunakan untuk membuat konten pornografi tanpa izin, merusak reputasi korban.
Lalu, bagaimana menghadapinya?
Solusinya, yakni meningkatkan literasi digital.
Masyarakat perlu belajar mengenali tanda-tanda deepfake, seperti gerakan wajah yang tidak alami atau perbedaan suara dengan ekspresi.
Selain itu, platform media sosial memiliki tanggung jawab besar untuk menyaring konten palsu ini sebelum menyebar luas.
Tips Mengenali Deepfake
- Deepfake yang digunakan untuk scam masih cenderung berkualitas rendah dan dapat terlihat dengan memperhatikan gerakan bibir yang tidak wajar. Selain itu, rambut yang dibuat dengan buruk, bentuk wajah yang tidak selaras, sedikit atau tidak ada kedipan, warna kulit yang tidak cocok, dan sebagainya.
Kesalahan dalam rendering pakaian atau tangan yang melewati wajah juga bisa memberikan deepfake amatir.
- Jika Anda adalah korban dari deepfake pornografi, Anda dapat menghubungi kedua situs web itu untuk meminta video tersebut dihapus (banyak situs web melarang memposting deepfake).
Kemudian, Anda dapat melaporkan hal itu ke lembaga penegak hukum, karena membuat deepfake adalah tindak pidana dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono, Suci Bangun DS, Dafit Adi Prasetyo, Nitis Hawaroh)
Info Terbaru, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Buku Harian Jadi Kunci Pembuka Kasus Kematian Zara Qairina, Sosok Terdekat Akan Hadir di Sidang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Beri Karisto Gideon Beasiswa dan Motor Usai Viral |
![]() |
---|
Viral Uang Kertas Baru Pecahan Rp250 Ribu Spesial HUT ke-80 RI, Berikut Faktanya Kata Peruri |
![]() |
---|
Menanti Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Rumah Suami Atalia Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.