Berita Viral

Profil Sadarestuwati Viral Joget di Tengah Isu Kenaikan Gaji DPR, Dulu Lunasi Tagihan Listrik Warga

Anggota DPR RI Sadarestuwati disorot karena asyik berjoget lagu "Gemu Fa Mi Re" usai Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025).

Istimewa/Tribun Timur
JOGET - Sadarestuwati disorot karena asyik berjoget lagu "Gemu Fa Mi Re" usai Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025). 

Sadarestuwati alias Mbak Estu, anggota DPR RI yang tergerak hatinya untuk membantu janda asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang tersebut.

Diketahui, Masruroh (61), penjual gorengan di Jombang, Jawa Timur harus membayar tagihan listrik PLN sebesar Rp 12,7 juta.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) angkat bicara soal tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta yang diterima Masruroh, penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Masruroh disebut melakukan pencurian listrik sehingga dikenakan denda. Akibat tidak membayar tagihan tersebut, listrik di rumahnya diputus.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan pemutusan listrik dilakukan sesuai prosedur. Sebab, ditemukan pelanggaran dalam jaringan listrik yang digunakan.

Penertiban dilakukan PLN pada 14 September 2022. Saat itu ditemukan pelanggaran kategori P3, yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Salah satunya menyambung listrik secara ilegal tanpa melalui meteran resmi.

"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Akibat pelanggaran tersebut, Masruroh dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta dan sempat menyetujui pembayaran dengan skema cicilan. Masruroh sudah membayar uang muka Rp 3,8 juta, namun menunggak angsuran sejak Desember 2022.

 Karena angsuran macet, PLN akhirnya memutus aliran listrik di rumah Masruroh.

Masalah berlanjut pada Maret 2025. PLN menemukan sambungan listrik dari rumah tetangga, Chusnul Cotimah, ke rumah Masruroh. PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya.

Akibat pengamanan itu, Chusnul Cotimah pun tak bisa lagi mengisi token listrik di rumahnya.

Menurut Dwi, masalah ini terjadi karena kesalahpahaman. PLN kemudian memberikan edukasi soal keamanan kelistrikan dan penjelasan mengenai tunggakan Masruroh.

Anggota DPR RI mengaku Sadarestuwati terkejut dengan cerita Masruroh yang dituduh mencuri listrik hingga mendapat tagihan sebesar Rp 12,7 juta. Parahnya, tagihan tersebut dikirim melalui Whatsapp (WA).

Merasa iba dengan Masruroh, Sadarestuwati tergerak membantu Masruroh melunasi tagihan listrik tersebut.

“Ini pembelajaran kepada masyarakat. Kita harus ekstra hati-hati, karena bagaimanapun juga urusan dengan perusahaan milik negara tidak bisa diselesaikan begitu saja," kata Sadarestu.

(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribun Padang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved