Korupsi Kuota Haji

Kasus Kuota Haji Disorot Publik, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Muncul Ingatkan Semua Pihak

Yaqut Cholil Qoumas menyebut sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, dia akan tetap mematuhi proses hukum yang ada.

Editor: Fitriadi
Kompas.com
KASUS KUOTA HAJI - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan kembali dipanggil KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 jadi sorotan publik.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus melakukan penyidikan kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Kabar terbaru, penyidik KPK akan memanggil kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemanggilan kedua terhadap Yaqut terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Sebelumnya, Yaqut diperiksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

KPK tekah resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Yaqut juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Melalui juru bicaranya, Yaqut Cholil Qoumas menyebut sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, dia akan tetap mematuhi proses hukum yang ada.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Anna mengatakan Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," tuturnya.

Yaqut disebut Anna, meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.

"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," ucapnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," kata Anna.

Alasan KPK Cekal Yaqut

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved