Tribunners

ASN untuk Demokrasi 

Netralitas ASN bukan sekadar slogan atau jargon birokrasi. Ini adalah amanat hukum yang jelas.

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Oleh: Dr. Kartika Sari, M.Pd.I. -  ASN Kementerian Agama Kota Pangkalpinang 

Oleh: Dr. Kartika Sari, M.Pd.I. -  ASN Kementerian Agama Kota Pangkalpinang

TANGGAL 27 Agustus 2025 mendatang menjadi momentum penting bagi masyarakat Bangka Belitung. Pemilihan ulang kepala daerah—baik untuk posisi wali kota Pangkalpinang maupun bupati Bangka—akan kembali digelar, setelah pada pemilihan sebelumnya kedua kandidat kalah melawan kotak kosong. Pesta demokrasi ini menjadi kesempatan rakyat untuk kembali menentukan arah pembangunan dan masa depan daerah.

Namun, di tengah dinamika politik lokal yang sarat kepentingan dan intrik, ada satu kelompok yang wajib menjaga jarak dan sikap yaitu aparatur sipil negara (ASN). Tidak bisa dimungkiri, menjelang momentum seperti ini suhu politik daerah cenderung meningkat. Hampir di setiap sudut kota dan kabupaten, spanduk, baliho, dan slogan politik mulai terpampang jelas. Media sosial pun ramai dengan dukungan terhadap calon tertentu.

Di balik semua riuh itu, ASN berada pada posisi yang cukup rawan, di satu sisi mereka adalah warga negara yang punya hak pilih, tetapi di sisi lain mereka adalah pelayan publik yang harus menjaga netralitas. Di sinilah dilema kerap muncul—terutama ketika ada tekanan dari pihak tertentu atau iming-iming yang menggiurkan.

Netralitas ASN bukan sekadar slogan 

Netralitas ASN bukan sekadar slogan atau jargon birokrasi. Ini adalah amanat hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS juga mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat politik praktis. Selain itu, surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bawaslu, dan Kementerian PAN-RB secara berkala mengingatkan bahaya dan konsekuensi jika ASN melanggar prinsip ini.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk aksi yang terang-terangan seperti ikut kampanye atau menjadi tim sukses. Bentuk pelanggaran bisa saja terselubung—sekadar memberikan tanda “like” di media sosial pada unggahan kampanye calon tertentu, menghadiri acara deklarasi dengan alasan “undangan”, atau menyisipkan pesan dukungan di sela-sela rapat dinas. Bagi publik, tindakan-tindakan ini cukup untuk menimbulkan persepsi keberpihakan. 

Godaan untuk melanggar netralitas ini nyata adanya. Dalam politik lokal, sering kali kedekatan pribadi, kekerabatan, atau janji jabatan menjadi pintu masuk bagi intervensi. Aparatur sipil negara bisa saja diminta “membantu” secara halus, atau bahkan ditekan untuk mengarahkan suara di lingkungan kerjanya. Situasi seperti ini adalah ujian integritas yang sesungguhnya, apakah ASN tetap berdiri tegak pada aturan, atau tergelincir oleh godaan kekuasaan.

Netral bukan berarti pasif. Aparatur sipil negara tetap memiliki hak politik yang dilindungi konstitusi. Bedanya, hak itu digunakan secara pribadi di bilik suara, tanpa diumbar di ruang publik. Aparatur sipil negara yang baik tidak akan memprovokasi atau memengaruhi pilihan orang lain, melainkan menjadi teladan dalam menjaga kebersihan proses demokrasi. 

Di Bangka Belitung, di mana ikatan kekerabatan dan hubungan personal masih kuat, menjaga netralitas sering kali menjadi tantangan berat. Namun justru di sinilah nilai seorang ASN diukur. Netralitas bukan sekadar menghindari pelanggaran, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat bahwa birokrasi bekerja untuk semua orang, tanpa pandang bulu.

ASN penjaga demokrasi 

Aparatur sipil negara adalah garda terdepan pelayanan publik. Mereka digaji oleh rakyat, bukan oleh partai politik atau kandidat tertentu. Artinya, loyalitas ASN adalah kepada konstitusi dan kepentingan umum, bukan kepada calon kepala daerah mana pun. Menggadaikan netralitas demi keuntungan pribadi, jabatan, atau proyek adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) memang hanya datang sekali dalam lima tahun, tetapi dampak dari tindakan ASN yang melanggar netralitas bisa bertahan jauh lebih lama. Sekali publik kehilangan kepercayaan, akan sulit memulihkannya. Birokrasi yang terbelah akibat pilihan politik bisa memengaruhi kualitas pelayanan publik, bahkan menghambat program pembangunan.

Menjelang pemungutan suara ulang 27 Agustus nanti, seluruh ASN di Bangka Belitung perlu meneguhkan komitmen untuk menjaga muruah profesi. Mari berdiri di atas semua golongan, memastikan pelayanan tetap berjalan, dan tidak membiarkan urusan politik praktis merusak ritme kerja pemerintahan. Biarkan rakyat yang menentukan pilihan, sementara ASN mengawal agar proses berjalan jujur, adil, dan damai.

Dalam kehidupan sehari-hari, ASN juga memiliki peran strategis sebagai pendidik politik yang netral. Tanpa menyebut nama calon atau partai, ASN bisa mendorong masyarakat untuk memilih berdasarkan rekam jejak, program kerja, dan integritas. Aparatur sipil negara bisa mengingatkan warga tentang bahaya politik uang dan dampak buruk memilih karena sentimen pribadi. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved