Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Bisa Tembus Rp 100 Juta Per Bulan

Total penerimaan gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2024-2029 bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com
GAJI DPR -- Riang sidang DPR RI. Isu soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR jadi sorotan di tengah efisiensi anggaran pemerintah. 

"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," kata Puan.

Tunjangan Anggota DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir sempat menyebut tunjangan beras anggota DPR naik menjadi Rp 12 juta dari yang sebelumnya Rp 10 juta.

Selain itu, Adies Kadir juga menyebut tunjangan bensin juga naik menjadi Rp 7 juta dari yang awalnya Rp 4-5 juta.

Setelah pernyataannya viral, Wakil Ketua DPR RI itu kini memberikan klarifikasi dan membantah adanya kenaikan tunjangan anggota DPR.

Ia mengakui salah data dan menyebut bahwa tunjangan beras untuk anggota DPR sekitar Rp 200.000 per bulannya.

"Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp 200.000 kurang lebih per bulan. Bukan Rp 12 juta per bulan. Jadi itu saja yang ingin saya klarifikasi," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Adies juga mengklarifikasi pernyataannya soal tunjangan bensin untuk anggota DPR sebesar Rp 7 juta per bulannya.

Setelah mengkonfirmasi data ke Sekretariat Jenderal DPR, tunjangan bensin untuk anggota DPR sekitar Rp 3 juta per bulan.

"Rp 3 juta (per bulan). Jadi tidak ada perubahan," jelas Adies.

Dalam konfirmasinya dengan Sekretariat Jenderal DPR, Adies juga menyampaikan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan.

Namun, ia membenarkan bahwa anggota DPR saat ini mendapatkan tunjangan perumahan karena tidak ada lagi rumah dinas.

"Saya sampaikan tidak ada kenaikan gaji, yang ada memang hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu.

Itu karena rumah dinas dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara," ungkap Adies.

"Jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas dan diberikan tunjangan perumahan. Jadi itu klarifikasi saya, semoga ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat," sambung politikus Partai Golkar itu.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan.co.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved