Kekayaan Irvian Bobby 'Sultan' Kemnaker di Kasus Wamenaker Cuma Rp3,9 M, Uang Haram Rp69 M Buat Ini

Kekayaan Irvian Bobby Mahendro (IBM) 'Sultan' Kemnaker di Kasus Wamenaker Cuma Rp3 M, Uang Haram Rp69 M Buat Foya-foya hingga Setor Sana SIni

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribunnews.com
SULTAN KEMNAKER - Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, sosok 'Sultan' di Kemnaker pada Kasus Wamenaker ternyata hanya Rp3 M. Jumlah tersebut adalah berdasarkan LHKPN yang ia sampaikan terakhir kali pada 2021 silam. Walau cuma Rp3 M, Irvian Bobby Mahendro dikenal sebagai ASN Kemnaker yang kaya raya. Wakil Menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang ikut terseret kasus ini bahkan menyebut Irvian sebagai Sultan. 

Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Dari uang tersebut,Setyo mengungkapkan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.

Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak berkaitan dengan kasus ini.

Sementara 11 orang yang diamankan adalah:

  • IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025
  • BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja periode 2022-sekarang
  • SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025
  • AK, Sub Koordiantor Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang.
  • IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
  • FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2025
  • HS, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025
  • SKP, Sub Koordinator
  • SUP, Koordinator
  • PEM, pihak PT KEM Indonesia
  • MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.

Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.

Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.

"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).

(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto/ Bangkapos.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved