Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap

Terima Uang Meras Rp 69 M tapi Harta Irvian Sultan Kemnaker Hanya Segini, Sudah Lama Tak Lapor

Data laporan kekayaan Irvian kontras dari data yang diungkap penyidik KPK terkait kasus pemerasan di Kemnaker.

Editor: Fitriadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/KPK/Tribunnews.com
IRVIAN TERSANGKA - Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (22/8/2025). (kanan) Irvian Bobby Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025 saat ditetapkan sebagai tersangka. 

- 31 Desember 2019: Rp1.950.852.395
- 31 Desember 2020: Rp.2.073.377.130
- 31 Desember 2021: Rp.3.905.374.068

Irvian terakhir kali melapor kekayannya ke LHKPN pada 31 Desember 2021 silam. Total kekayannya Rp 3,9 milair.

Irvian Bobby melaporkan hanya memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp1.278.247.000.

Properti seluas 145 m2/54 m2 tersebut berada di Kota Jakarta Selatan.

Ia tidak membeli melainkan dapat dari proses hibah tanpa akta.

Dalam urusan tunggangan, Irvian Bobby hanya memiliki satu mobil.
Mobil merek Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335.000.000.

Dikutip dari laman LHKPN, Irvian Bobby membeli mobilnya dengan kantong pribadinya.

Kekayaan Irvian Bobby lainnya berupa harta bergerak senilai Rp75.253.273.

Ada juga kas dan setara kas Rp2.216.873.795.

Irvian Bobby tidak memiliki utang, sehingga harta kekayaannya ditotal hanya Rp 3.905.374.068.

Modus Wamenaker Nole cs

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan modus yang digunakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dkk dalam memeras pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kasus ini, ada 11 tersangka termasuk Noel yang telah ditetapkan oleh KPK.

Adapun terungkapnya kasus ini berawal ketika KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) malam.

Setyo mulanya mengungkapkan sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh buruh di bidang pekerjaan tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved