Sosok Mohammad Riza Chalid Taipan Minyak Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kini Buronan

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka utama kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com
KASUS KORUPSI PERTAMINA - (kiri) Taipan minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. (kanan) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. 

BANGKAPOS.COM--Irawan Prakoso (IP) menjadi sorotan publik setelah namanya disebut terafiliasi dengan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka utama kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, dari tangan Irawan, penyidik sempat menyita sejumlah mobil mewah yang diduga berkaitan dengan aset Riza Chalid.

“Irawan diketahui merupakan rekan bisnis Riza Chalid. Bahkan saat dipanggil sebagai saksi, ia tidak pernah hadir meski sudah tiga kali dilayangkan pemanggilan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Anang, informasi yang diperoleh penyidik menyebut Irawan kini tidak berada di Indonesia.

Kejagung mendalami dugaan bahwa Riza Chalid menyembunyikan sebagian asetnya melalui Irawan.

Kejagung Sita 5 Mobil Mewah

Dalam penggeledahan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025), tim Jampidsus Kejagung menyita lima unit mobil mewah yang terafiliasi dengan Riza Chalid, antara lain:

  • 1 unit Toyota Alphard
  • 1 unit Mini Cooper putih
  • 3 unit sedan Mercedes Benz hitam

Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah uang dalam rupiah dan dolar, serta dokumen penting dari tiga lokasi berbeda: Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang.

“Dari penggeledahan, penyidik menemukan bukti yang diduga terkait kepemilikan aset atas nama MRC,” jelas Anang.

Riza Chalid Resmi Jadi Buronan

Kejagung resmi menetapkan Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

Langkah ini diambil karena ia mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan.

Pihak kejaksaan kini tengah memproses penerbitan Red Notice Interpol untuk memburu Riza yang disebut berada di luar negeri.

Selain sebagai tersangka kasus korupsi, Riza juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menilai ada indikasi kuat bahwa sebagian aset Riza disamarkan lewat pihak lain, termasuk Irawan Prakoso.

Kejagung Siapkan Red Notice Riza Chalid

Agung resmi memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan KKKS.

Usai diterbitkannya DPO ini, Riza Chalid pun kini resmi jadi salah satu buronan yang paling dicari oleh Korps Adhyaksa.

"Sudah. Terhadap MRC penyidik pada Gedung Bundar (sebutan Gedung Jampidsus Kejagung) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

Selain itu dimasukannya Riza Chalid ke dalam DPO ini karena yang bersangkutan kata Anang juga selalu mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejagung.

Tak hanya itu setelah adanya status DPO, Kejagung tengah mempersiapkan penerbitan Red Notice untuk memburu ayah kandung dari tersangka M Kerry Andrianto Riza tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan dimana telah dipanggil sebanyak 3 kali dan saat ini sedang dalam pemrosesan Red notice," jelas Anang.

Terkait Riza Chalid ini sebelumnya Kejagung juga telah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.

Penetapan tersangka TPPU terhadap Riza ini sudah dilakukan penyidik Kejaksaan sejak 11 Juli 2025 lalu.

Adapun terkait keterlibatan Riza dalam perkara pencucian uang ini sejatinya sudah berhembus ketika Kejagung menyita sejumlah mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu, Anang sempat menyatakan bahwa penyitaan sejumlah mobil itu dilakukan pihaknya untuk mengusut adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan Riza Chalid dalam perkara tata kelola minyak mentah tersebut.

"Kita tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset lainnya," jelasnya.

Anang menegaskan, kedepan bukan tidak mungkin penyidik turut menjerat raja minyak itu dengan pasal pencucian uang sambil menelusuri aset yang dimililikinya tersebut.

Selain itu dia juga mengatakan, potensi penerapan pasal TPPU itu juga masih menunggu kajian yang dilakukan oleh tim penyidik dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.

"Predikat awalnya kan korupsi, nanti dalam perkembanganya bisa berkembang. Bergantung nanti hasil kajian teman-teman penyidik. Ketika nanti ditemukan aset-aset yang ada di pihak-pihak lain," pungkasnya.

Skandal Rp 193,7 Triliun

Kasus korupsi minyak mentah yang menyeret nama Riza Chalid diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat tinggi di PT Pertamina dan pihak swasta.

“Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait MRC. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Anang.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya  yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved