Berita Viral

15 Hari Buron, Bripda Alvian Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di NTB, Ini Jejak Pelariannya

Total Bripda Alvian menjadi buron selama 15 hari sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.

Kolase TribunCirebon.com/Handhika Rahman/Dok. Bripda Alvian Maulana Sinaga/Tangkapan Layar
BRIPDA ALVIAN DITANGKAP - Tangkapan layar detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025) pelaku pembunuhan Putri Apriyani. Alvian Maulana Sinaga saat masih jadi polisi pakai seragam dinas. 

Dari situ, Putri bekerja sebagai karyawan apotek di Indramayu. Ada beberapa apotek tempat Putri pernah bekerja.

Karja menyampaikan, putrinya itu bekerja sebagai karyawan apotek beberapa tahun terakhir ini. Dia pun memilih ngekos selama bekerja.

“Jadi untuk ngekos itu memang sudah dari dulu,” ujar dia.

Pihak keluarga pun dalam hal ini sangat berharap kasus yang menimpa anaknya tersebut bisa secepatnya diungkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, meminta warga untuk menanti perkembangan lebih lanjut soal kejadian ini dari pihak kepolisian.

Keluarga korban tak puas

Keluarga korban menilai hukuman yang disangkakan kepada pelaku terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya.

Karja (47), ayah Putri, bersama istri serta anggota keluarga lainnya mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum mereka, setelah mengetahui pasal yang dikenakan kepada Alvian.

Mereka berharap ada keadilan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati,” ujar Karja kepada Tribun, Rabu (27/8/2025).

Dalam konferensi pers, Polres Indramayu menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut keluarga, polisi keliru menerapkan pasal tersebut. Apalagi muncul dugaan kuat bahwa Alvian melakukan pembunuhan berencana.

Dugaan ini dikuatkan dengan hilangnya uang kiriman ibu Putri dari tabungan korban sebesar Rp32 juta.

Dari rekening koran, tercatat uang itu justru ditransfer ke rekening atas nama Alvian sehari sebelum pembunuhan terjadi.

Karja pun menegaskan kembali agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

“Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban,” ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved