Berita Viral

15 Hari Buron, Bripda Alvian Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di NTB, Ini Jejak Pelariannya

Total Bripda Alvian menjadi buron selama 15 hari sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.

Kolase TribunCirebon.com/Handhika Rahman/Dok. Bripda Alvian Maulana Sinaga/Tangkapan Layar
BRIPDA ALVIAN DITANGKAP - Tangkapan layar detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025) pelaku pembunuhan Putri Apriyani. Alvian Maulana Sinaga saat masih jadi polisi pakai seragam dinas. 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Toni RM, menilai pasal yang dikenakan memang masih sementara.

Ia sudah membaca rilis resmi Polres Indramayu terkait penangkapan Alvian dan pasal yang digunakan.

“Pasal 338 ini mengatur soal pembunuhan, di mana ancamannya paling lama 15 tahun, sedangkan 351 ini penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Kalau pakai pasal itu, justru hukumannya cuma 7 tahun,” kata Toni.

Toni mengungkapkan, setelah konferensi pers, ia mendapat telepon dari Kasat Reskrim Polres Indramayu.

 
 “Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini oleh Kapolres, kemudian pasal yang dikenakan itu 338 dan atau 351.

Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya, sementara masih pasal itu, alasannya adalah karena Bripda Alvian ini atau tersangka ini belum diperiksa,” ujarnya.

Polisi menjelaskan, tersangka baru tiba di Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari setelah ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pagi harinya langsung dilakukan konferensi pers penangkapan sehingga pemeriksaan mendalam belum sempat dilakukan.

“Begitu sampai harus segera dirilis, jadi belum sempat diperiksa untuk menggali apa motifnya, ini direncanakan atau tidak, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” jelas Toni. 

Sebagai kuasa hukum, Toni memaklumi alasan itu. Ia menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) bisa dikenakan.

“Saya juga minta kepada Pak Kasat kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya yaitu Pasal 340 KUHP mohon kabari saya,” tegasnya.

Toni juga meminta keluarga korban yang sudah terlanjur kecewa agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perencanaan atau tidak, masuk tidak unsur pidananya,” ujarnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Solo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved