Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan 2025? Ini Rinciannya untuk STAN dan IPDN

Rincian gaji terbaru 2025 untuk lulusan sekolah kedinasan populer seperti STAN dan IPDN, lengkap dengan tunjangan dan jenjang karier

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(ipdn.ac.id)
PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN - Berikut ini rincian dan besaran gaji dari lulusan sekolah kedinasan 2025, jadi PNS dari lulusan STAn dan IPDN (ipdn.ac.id) 

BANGKAPOS.COM--Sekolah kedinasan masih menjadi salah satu jalur favorit calon mahasiswa di Indonesia.

Alasannya sederhana: setelah lulus, para alumninya langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lengkap dengan gaji, tunjangan, serta jenjang karier yang menjanjikan.

Tak heran, banyak yang penasaran berapa sebenarnya gaji lulusan sekolah kedinasan populer seperti Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di tahun 2025.

Gaji Lulusan STAN

Sebagian besar lulusan STAN ditempatkan di Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Bea Cukai.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok mereka ditentukan sesuai golongan:

D3 STAN Golongan IIc: Rp 2.301.800/bulan

D4 STAN (setara S1) Golongan IIIa: Rp 2.579.400/bulan

Selain gaji pokok, terdapat berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan istri/suami: 5 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)
  • Tunjangan makan: Rp 35.000/hari untuk golongan II
  • Tunjangan jabatan dan perjalanan dinas
  • Tunjangan kinerja (Tukin) yang nilainya bisa sama bahkan lebih besar dari gaji pokok\

Sebagai gambaran, tukin di Kementerian Keuangan berdasarkan Perpres 156/2014 mulai dari Rp 2,57 juta hingga Rp 46,95 juta/bulan.

Gaji Lulusan IPDN

Seperti halnya STAN, lulusan IPDN juga otomatis diangkat sebagai CPNS. Umumnya mereka masuk ke golongan IIIa dengan gaji pokok Rp 2.579.400/bulan.

Namun, yang membuat gaji mereka lebih menarik adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang berbeda-beda tergantung lokasi penempatan.

Sebagai contoh, TKD di DKI Jakarta untuk jabatan fungsional umum/teknis bisa mencapai Rp 17,37 juta/bulan.

Jika lulusan IPDN menduduki jabatan struktural seperti kepala bagian atau kepala dinas, total penghasilan mereka dapat menembus Rp 20 juta hingga Rp 28 juta per bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved