Sosok Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani saat Rapat UU Hak Cipta: Saya Pimpinan
“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ucap Willy...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Baleg merupakan salah satu alat kelengkapan tetap di DPR RI, berperan sentral dalam proses pembentukan UU.
VISI adalah gerakan serikat penyanyi Tanah Air yang dibentuk untuk memperjuangkan keadilan, transparansi royalti, dan hak cipta yang lebih baik dalam industri musik.
Adapun AKSI adalah gerakan diinisiasi pencipta lagu dan komposer Indonesia untuk memperjuangkan hak cipta dan kontrol royalti atas karya mereka.
Dalam industri musik Indonesia, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN.
Adapun topik rapat ini yaitu membahas rancangan undang-undang (RUU) Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pencipta karya, terutama di bidang musik, seni, dan industri kreatif, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).
Awalnya, forum berjalan dengan lancar.
Namun terdapat sedikit ketegangan saat anggota Komisi X DPR RI sekaligus musikus, Ahmad Dhani, yang diancam akan dikeluarkan dari forum oleh Willy Aditya.
Ahmad Dhani hadir sebagai anggota dewan dan perwakilan AKSI.
Ahmad Dhani ditegur Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sebanyak dua kali karena menyela pembicaraan Ariel Noah dan Judika yang kala itu tengah menyampaikan pendapatnya.
Momen ini terjadi setelah Willy, selaku perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mempersilakan Ariel untuk berbicara.
Dengan nada tenang, dia mengungkapkan keresahan penyanyi mengenai mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.
“Jadi, ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat, Rabu.
Dia mempertanyakan, apakah penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk panggung sederhana seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan di kafe.
Baginya, penjelasan itu penting karena selama ini undang-undang tak memberi batasan jelas.
“Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu,” ungkap Ariel.
Preman di Langkat Ditangkap Usai Ancam Bunuh Satu Keluarga, Korban Sempat Menginap di Polres |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading ke KPAI, Diduga Bully Putrinya |
![]() |
---|
Ucapan Ahmad Dhani ke Wasit yang Putuskan El Rumi Menang TKO vs Jefri Nichol: Kamu Menyelamatkannya |
![]() |
---|
Putar Lagu Luar Negeri dan Suara Burung di Kafe Tetap Bayar Royalti, LMKN: Harus Bayar Dong |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Tak Terima Maia Sebut Irwan Mussry Donatur Utama Pernikahan Al dan Alyssa: Bikin Marah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.