Opini

Negeri Serumpun Sebalai, Menuju Penambangan Timah yang Berkeadilan dan Berkemakmuran

Dalam Undang-undang MINERBA ini terhias Berkeadilan dan Berkemakmuran Rakyat, yang mengisaratkan bahwa “Negara ...

|
Istimewa/ dok H. Abdul Fatah, M.Si
Drs. H. Abdul Fatah, M.Si, 

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) 
Masyarakat Penambang dicelah-celah Demontrasi menyinggung keberadaan IPR yang tidak kunjung terbit karena terkendala belum terpenuhinya dokumen yang dipersyaratkan.

Masyarakat memahami bahwa nafas IPR, secara yuridis Formal  sudah terakomodir dan terformulasi sejak tahun 2009 dalam Peraturan PerUndang-Undangan Republik Indonesia.

Masyarakat Negeri Serumpun Sebalai, mendorong penuh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan Atensi Prioritas terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kepulauan Bangka Belitung Negeri Serumpun Sebalai.

Sebagaimana diketahui bahwa regulasi yang sudah tersedia saat ini yaitu:

1). Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan Mineral dan Batu Bara;
2). Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
3). Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Penambangan Mineral dan Batu Bara;
4). Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2022 yang mendelegasikan kewenangan Pengolahan IPR kepada Pemerintah Daerah Provinsi;
5). Keputusan Menteri ESDM nomor 174.K/MB.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Penambangan Rakyat (IPR). 

Sangatlah jelas benang merahnya bahwa proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat, harus ditunjang dokumen pendukung, yaitu: a). Dokumen pengolahan WPR yang di susun dan ditetapkan oleh Menteri, berdasarkan usulan masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi, untuk menjadi acuan dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat. 
b). Pemerintah Daerah Provinsi sebelum melakukan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat wajib melakukan: (1). Penyusunan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang; (2). Pengumuman atas penentuan pembagian Blok kordinat WPR; (3). Sosialisasi atas Penerbitan dan Pengolahan IPR; dan (4). Membuat Berita Acara Sosialisasi atas Rencana Penerbitan dan Pengolahan IPR.

Pertanyaannya…. ? Dititik manakah Benang Merah  proses penerbitan IPR terhenti? Yang pasti Benang Merah tersebut sedang menari-nari di tatanan Pemerintah Daerah Provinsi.

Don’t   Put Of Until  Tomorrow  What  You  Can  Do To Day !!! “Bekerja Untuk Rakyat”. (*/E1)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved