DPRD Babel Gelar RDP Bersama Thorcon Bahas Rencana Pembangunan PLTN di Pulau Kelasa
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Thorcon Power Indonesia ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Thorcon Power Indonesia (TPI) pada Senin (10/11/2025). Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Babel pukul 09.00–12.00 WIB itu dihadiri oleh pimpinan DPRD Babel, anggota Komisi III, perwakilan seluruh fraksi, pihak PT Thorcon Power Indonesia, serta perwakilan dari Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
RDP tersebut membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah.
Direktur Operasi PT Thorcon Power Indonesia, Dhita Karunia Ashari, menjelaskan bahwa Thorcon merupakan anak perusahaan dari Thorcon International, pemegang paten teknologi Molten Salt Reactor (MSR), yang termasuk kategori Small Modular Reactor (SMR) generasi lanjut.
“Thorcon Power Indonesia merupakan perusahaan nasional, anak usaha dari Thorcon International, pemegang paten teknologi Molten Salt Reactor (MSR), yang termasuk kategori Small Modular Reactor (SMR) generasi lanjut. Teknologi ini dikembangkan dari penelitian yang telah dimulai di Amerika Serikat sejak 1960-an,” jelasnya.
Dhita juga menegaskan bahwa usulan pembangunan PLTN tersebut saat ini masih berada pada tahap kajian dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saat ini, Thorcon telah memperoleh persetujuan untuk melakukan evaluasi tapak, dalam waktu 1-2 tahun kedepan. Jadi, Thorcon tidak langsung melakukan pembangunan. Terdapat banyak tahapan, dan semua tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik nasional maupun internasional,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Thorcon telah aktif mengeksplorasi potensi pembangunan PLTN di Indonesia sejak 2018, dan pada 2021 menjadi PT untuk melaksanakan proses perizinan resmi. Pada 30 Juli lalu, BAPETEN memberikan persetujuan atas dokumen Program Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) dari Thorcon, sehingga perusahaan tersebut diperbolehkan untuk melaksanakan Evaluasi Tapak di Pulau Kelasa, Bangka Tengah.
Junior Manager Operasional, Andri Yanto, menjelaskan bahwa usulan PLTN Thorcon 500 telah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Setahun terakhir, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait kepastian hukum rencana pembangunan PLTN, yakni RPJPN, RUKN, RUPTL, dan yang terbaru adalah PP KEN. Target pemerintah adalah untuk memiliki PLTN pertama di Sumatera-Bangka pada 2032, dan di Kalimantan Barat pada 2033. Thorcon menyesuaikan rencana usahanya dengan target tersebut,” jelasnya.
Menurut Widia Nugraha, Site Engineering Junior Manager dalam paparanya, pemilihan Pulau Kelasa sebagai lokasi pembangunan PLTN didasarkan atas kajian yang matang.
“Kelasa dipilih karena letaknya yang jauh dari pemukiman dan pulau utama, sehingga meminimalkan resiko yang dapat ditimbulkan. Selain itu, Kelasa juga aman dari bencana tektovulkanik maupun tsunami, sehingga memungkinkan untuk dibangun PLTN. Dalam kajian feasibility study yang dilaksanakan bersama PLN Enjiniring, kami menyimpulkan, bahwa profile teknologi Thorcon 500 cocok untuk dibangun di Pulau Kelasa”, urainya.
Selain pembangunan PLTN, Thorcon juga berencana untuk membangun fuel salt center yang dapat mendukung rantai pasokan bahan bakar di masa mendatang. Dalam paparannya, Elvira Fidelia Tanjung, Engineering and Fuel Development Junior Manager, menyebutkan bahwa pembangunan fuel salt center dapat mengawali terbukanya industri bahan bakar nuklir di tanah air.
“Selain PLTN, Thorcon juga merencanakan untuk membangun fuel salt center di Bangka Belitung, sebagai pendukung infrastruktur PLTN. Fuel salt dikembangkan bersama mitra nasional dan internasional untuk mendukung pertumbuhan ekosistem industri nasional,” ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat, Pimpinan DPRD menyampaikan keterbukannya secara umum terhadap rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung. Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menggarisbawahi pentingnya hak publik untuk diperhatikan.
“Kami memahami bahwa saat ini telah ramai pemberitaan akan adanya aktivitas terkait rencana pembangunan PLTN di Beriga. Hak publik tidak bisa diabaikan. DPRD sebagai penampung aspirasi, kita filter, mana yang terbaik untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Bangka Belitung fraksi PDI Perjuangan, Me Hoa, menyampaikan perlunya studi dilakukan secara transparan.
| Bupati Bangka Tengah Akui Tak Bisa Putuskan Memberi Izin atau Menolak Pembangunan PLTN |
|
|---|
| Pemuda Asal Belitung Lukis Surat Asy-Syura di MTQH Bangka Belitung, Bidik Juara Pertama |
|
|---|
| DPRD Bangka Belitung Minta Thorcon Setop Bangun PLTN di Gelasa Karena Izin Belum Lengkap |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Arsani Ajak Generasi Penerus Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan |
|
|---|
| Rp 133, 48 T Tersimpan di Bangka Belitung, Dinas ESDM Belum Data Potensi LTJ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251110-RDP-DPRD-Bangka-Belitung-bersama-PT-Thorcon-Power-Indonesia.jpg)