Opini
44 GW PLTN Pada 2060, Peta Jalan Energi Nasional Sudah Tuntas
Indonesia menargetkan kontribusi awal sebesar 500 MWe dari energi nuklir ke dalam bauran energi nasional, sebagai tonggak awal
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming melantik anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026 – 2030, Rabu (28/01/2026),
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134 P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan dan Keputusan Presiden Nomor 6P tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.
Dalam pelantikan itu, para pejabat mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan terlebih dahulu oleh Prabowo.
Pelantikan anggota DEN menandai fase baru dalam kepengurusan organisasi yang ditugaskan untuk memberikan masukan kebijakan di sektor strategis tersebut.
Dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo, DEN ditugasi untuk mensukeskan misi swasembada energi, yang merupakan bagian dari Asta Cita ke 2 yang dijanjikan Prabowo selama masa kampanye kepresidenannya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, setelah pelantikannya sebagai Ketua Harian DEN 2026 – 2030 menyampaikan bahwa upaya pemerintah untuk mempersiapkan peta jalan energi nasional telah tuntas, dan didalamnya, telah termasuk rencana pembangunan PLTN.
Bahlil menegaskan, bahwa peta jalan untuk pembangunan PLTN saat ini telah dirampungkan, dan tinggal menunggu persetujuan akhir dari Presiden untuk mengesahkan Peraturan Presiden tentang percepatan pembangunan PLTN.
Regulasi Peta Jalan PLTN Nasional
Sepanjang 2024 – 2025, pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah peraturan dan kebijakan yang menjadi landasan bagi peta jalan energi nuklir di tanah air. Landasan terpenting ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menargetkan PLTN pertama Indonesia mencapai tahap operasi komersial pada periode 2029–2034.
Target tersebut kemudian diperinci dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060, yang menjadi payung bagi transisi menuju energi bersih, serta diturunkan lebih lanjut ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2030.
Dokumen RUPTL 2025–2030, yang diterbitkan pada Juli 2025, secara eksplisit menetapkan pembangunan dua unit PLTN berkapasitas 250 MWe. Unit pertama direncanakan berlokasi di Sumatera–Bangka dengan target operasi pada 2032, sementara unit kedua di Kalimantan Barat dengan target operasi 2033.
Indonesia menargetkan kontribusi awal sebesar 500 MWe dari energi nuklir ke dalam bauran energi nasional, sebagai tonggak awal yang akan terus diperbesar hingga 2060 seiring roadmap transisi energi jangka panjang.
Usai pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, bulan ini, arah kebijakan pemanfaatan nuklir sebagai salah satu sumber bauran energi nasional semakin jelas dan terang. Pemerintah tidak lagi ragu-ragu untuk nmenyebut nuklir sebagai energi baru, yang berarti nuklir dipandang sebagai sumber energi dengan potensi yang sama dengan sumber energi baru dan terbarukan lainnya. Sebelum KEN dan sejumlah regulasi yang terbit setahun terakhir, nuklir masih dilabeli sebagai “pilihan terakhir”, sehingga pemanfaatannya belum didukung sepenuhnya. Label itu kini telah tiada, dan era nuklir telah memasuki tahap yang baru di Indonesia.
Bila dirujuk pada ketentuan dalam KEN, diketahui bahwa Pemerintah memiliki target yang strategis sekaligus ambisius. Pasal 12 poin 8 KEN menyebutkan bahwa porsi nuklir dalam bauran energi primer pada tahun 2032 ditetapkan sebesar 0,4 persen sampai dengan 0,5 persen. Sementara pada tahun 2040 porsinya akan bertambah antara 2,8 persen sampai dengan 3,4 persen. Pada 2050 porsi energi nuklir kembali meningkat antara 6,8 persen sampai dengan 7,0 persen. Lalu, pada 2060 porsinya melonjak antara 11,7 persen sampai dengan 12,1 persen dari total bauran energi primer. Pada kalkulasi tersebut, kapasitas energi nuklir akan mencapai 35 GW pada tahun 2060.
Berdasarkan rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk pembangunan-pengoperasian pada teknologi PLTN tersedia saat ini, dengan asumsi reaktor land-based yang mampu menghasilkan antara 500 MW – 2 GW, maka pada 2060 Indonesia akan memiliki sekitar 30 – 50 PLTN.
| Dialektika Hukum dan Keadilan dalam Praktik Penegakan Hukum |
|
|---|
| Dunia Anak Tidak Sesederhana yang Kita Bayangkan: Belajar dari Film Na Willa |
|
|---|
| Waspada Lonjakan Kasus Campak di Indonesia: Alarm Kesehatan di Tengah Rendahnya Cakupan Imunisasi |
|
|---|
| Mengapa Organisasi Global Harus Berhenti Bergantung pada Pendekatan Satu Ukuran untuk Semua |
|
|---|
| Inklusi di Dunia Kerja Global: Antara Retorika dan Realitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Andri-Yanto-pemerhati-kebijakan-energi-PLTN.jpg)