BANGKAPOS.COM, MALANG -- Enam pemuda diduga melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, TA (15) di desa Sidorenggo kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, Senin (15/5/2017).
Baca: Istri Raffi Ahmad Bungkam, Jessica Iskandar Malah Bocorkan Sosok Nagita yang Sebenarnya, Bikin Syok
Tiga dari enam pemuda berhasil ditangkap polisi. Wahyono (21) warga desa Sumberejo, John Adila (25) warga desa Tawangsari dan LF (17) asal Sonowangi kesemuanya kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang harus berurusan dengan UPP Polres Malang.
Baca: Terungkap, Inilah Pemuda Jenius Si Pembunuh Virus WannaCry Ternyata Pernah Diskor di Sekolah
Sedangkan tiga pelaku pencabulan yakni MD (18), FN (19) dan RG (20) asal Lumajang masih dalam pengejaran Polisi.
Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari korban yang bermain ke rumah salah satu pelaku.
Baca: Berani, Ruhut Sebut Rizieq Shihab Manusia Enggak Punya Nyali
Di rumah tersebut, korban diberi pil koplo jenis Y sebanyak lima butir.
Setelah itu, datang dua pelaku lain dan salah satunya memberikan dua butir pil koplo jenis Y lagi.
Tujuh butir pil koplo itupun langsung diminum semuanya oleh korban.
"Dampaknya korban langsung mabuk oleh pil koplo jenis Y yang diinformasikan lebih keras dari jenis double L," kata Sutiyo, Rabu (17/5).
Baca: Tren Baru, Wanita ini Pergi ke Klub Hanya dengan Potongan Lakban untuk Menutup Tubuhnya
Ketika dalam kondisi terpengaruh pil koplo itulah, sejumlah pemuda berdatangan.
Baca: Istri Raffi Ahmad Bungkam, Jessica Iskandar Malah Bocorkan Sosok Nagita yang Sebenarnya, Bikin Syok
Merekapun secara bergantian dan bersamaan melakukan tindakan cabul terhadap korban.