Siswi dan ES tak menyangka perbuatan mesum mereka akhir berakhir dengan kehamilan seperti itu.
Diketahui siswi tersebut mengandung selama tujuh bulan lebih dan melahirkan di toilet sekolahnya tanpa bantuan siapa pun.
Orangtua siswi tersebut kemudian melapor ke kepolisian.
Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian dikonfirmasi, Senin (2/10/2017) pukul 23.00 WIB memberikan penjelasan mengenai pelaporan tersebut.
"Terkait Laporan Polisi persetubuhan anak di bawah umur, sudah terungkap," kata Sophian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-446/X/2017/Babel/Res. Bangka/Sek Belinyu, Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 15.00 WIB telah dilaporkan tindak pidana yang dimaksud oleh orangtua korban.
"Yaitu melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak," katanya.
Pelapor, RM alias BJ (33), adalah ayah korban, berstatus buruh harian, warga Dusun Cangkum Desa Ridingpanjang Kecanatan Belinyu Bangka.
"Sedangkan tersangka ES alias DM (25 ), buruh harian, warga Kampung Batutunu Kuto Panji Belinyu," katanya.
"Mendapat laporan tersebut selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, anggota Polsek Belinyu berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya di Kampung Batutunu Kelurahan Kutopanji Belinyu," tegas Sophian.
Sophian memastikan, hingga Senin (2/10/2017) malam, tersangka pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polsek Belinyu.