BANGKAPOS.COM - Penyidik Polsek Batu Ampar terus mendalami kasus pasangan lesbian yang terungkap beberapa waktu lalu.
Cinta terlarang ini masuk ke jalur hukum.
Hal itu setelah orangtua dari remaja putri berinisial FPS (17) melaporkan perempuan berinisial SD, ke polisi.
Sejumlah fakta terungkap setelah polisi melakukan interogasi kepada keduanya.
Hasilnya membuat semua orang kaget.
Karena hubungan terlarang ini sudah jauh melampaui batas kewajaran.
Meski masih belia, tetapi keduanya cukup lihai melakukan adegan tak senonoh.
Berikut enam fakta yang Tribunbatam.id rangkum dari kasus cinta sejenis atau lesbi yang menghebohkan Batam beberapa hari terakhir ini.
1. Bekas ciuman
Kasus ini terungkap ketika orangtua FSP melihat bekas ciuman di leher anaknya.
Saat diperiksa lebih mendalam, bekas merah akibat hubungan terlarang itu ternyata menjelajah di sekujur tubuh FSP.
Heran dengan hal itu, orangtua korban mendesak anaknya untuk mengaku siapa pacarnya yang membuat tanda merah di sekujur tubuh.
Pengakuan itu membuat orangtua FSP tak terima.
Mereka segera membuat perhitungan karena anaknya diperlakukan seperti itu.
2. Ibu FSP syok