BANGKAPOS.COM -- Sepasang kekasih berusia muda di Bantaeng memilih untuk menikah.
Usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Baca: Gara-gara Bertengkar dan Diejek Sang Kekasih, Mahasiswa Ini Nekat Potong Alat Vitalnya
Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Baca: Terlihat Muda, Inilah Kehidupan Si Cantik Benazir, Istri Muda Master Limbad!
"Ini pertama kalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).
Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Baca: Kisah Isra Miraj, Dari Canggihnya Buroq, Tembus ke Langit Ketujuh, Hingga 3 Sungai Surga
Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.
Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," tambahnya.
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.
Baca: Resmi Cerai, Ini Harta Gono-gini yang Didapat Sarita dengan Pemberian Faisal Haris ke Jennifer
Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.
Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.