BANGKAPOS.COM - Praktik pijat ilegal WNA asal Malaysia baru-baru ini terungkap.
Polisi telah membekuk pelaku praktik pijat ilegal WNA asal Malaysia dan menentapkan hukuman untuk pelaku.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-Inside-MediumRectangle'); });
//
Pelaku kasus praktik pijat ilegal WNA ini diketahui berasal dari Malaysia, yang ternyata bukan pertama kali ia lakukan.
Pelaku bernama Chris Leong dan ternyata pernah melakukan kegiatan serupa di daerah Jakarta Selatan pada 2017.
var unruly = window.unruly || {};unruly.native = unruly.native || {};unruly.native.siteId = 1082418; //
Chris Leong tidak beraksi sendirian.
Ia memiliki sejumlah rombongan yang sudah dibekuk polisi.
Sementara itu, polisi telah menetapkan hukuman setimpal untuk kegiatan ilegal yang ia lakukan ini.
Seluruh rombongan Chris Leong langsung dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan karena penyalahgunaan visa kunjungan dan membuka praktik pijat tulang dan otot secara ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hurry.
Sudirman juga mengungkapkan bahwa ia tak ingin kecolongan lagi atas ulah Chris Leong.
"Iya oleh Imigrasi (dideportasi) Jakarta Selatan. Tapi Sumatera Selatan tidak akan deportasi begitu saja. Kami akan pidanakan dulu setelah itu baru akan deportasi dan cekal biar ada efek jera bagi orang asing agar tidak lagi-lagi menyalahi izin tinggal di Indonesia," kata Sudirman, Sabtu (12/1/2019).
Baca: Lihat Foto Ariel dan Chika Jessica Luna Maya Malah Singgung Nama Pevita Pearce
Chris Leong bersama dengan 19 rekannya terancam tak dapat kembali lagi ke Indonesia.
Diketahui dari 20 tersangka, ada 16 warga asal Malaysia, 2 dari China, dan lainnya berasal dari Hongkong dan Belgia.
Selain itu ada pula fakta menarik lainnya dari kasus ini.
Ada apa saja?
1. Keuntungan fantastis
Dalam satu hari, praktik pijat ini bisa meraup keuntungan sebesar Rp1 miliar!
Umumnya per pasien dikenakan biaya Rp4,5 juta untuk sekali pijat.