Pajak

Telat Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Tutorial e-Filing Lapor Pajak Online

Penulis: Teddy Malaka CC
Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Pajak

Formulir 1770
Formulir 1770 adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang memiliki usaha (wirausaha). Yang dimaksud memiliki usaha di sini adalah usaha dalam skala mikro sampai skala besar. Jika Anda adalah pemilik usaha kecil hingga menengah, maka Anda diwajibkan untuk melampirkan rincian pembayaran pajak bulanan Anda di SPT Tahunan. Sementara untuk usaha dalam skala besar (di atas 4,8 Milyar dalam setahun), Anda diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan Anda, laporan laba rugi, serta neraca per tanggal 31 Desember tahun terakhir.

Formulir 1770S
Formulir 1770S adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun lebih dari 60 juta. Jika dihitung per bulan maka yang menggunakan SPT Tahunan 1770S adalah yg berpenghasilan di atas 5 juta per bulan. Yang dimaksud penghasilan setahun di sini adalah penghasilan rutin (gaji) maupun yang tidak rutin (honor, dll).

Formulir 1770SS
Formulir 1770SS adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun kurang dari 60 juta. Jika melihat besarnya PTKP 2018 yang berlaku saat ini, seharusnya untuk kategori Formulir 1770SS tidak ada potongan pajak atas penghasilannya.

Untuk wajib pajak single (TK/0) tarif PTKP-nya adalah 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan. Sementara jika sudah menikah dan memiliki anak (TK/1) tarif yang berlaku adalah 63 juta per tahun atau 5.25 juta per bulan, yang artinya pengguna formulir 1770SS adalah kategori yang tidak dipotong pajak penghasilan.

Tutorial e-Filing

Tutorial berikut merupakan tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan.

Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut:

  • Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
  • Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
  • Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
  • Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
  • Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
  • Daftar utang seperti rekening utang
  • Kartu keluarga

Pertama masukkan NPWP dan password yang anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login.

1

Selanjutnya akan muncul profil Anda sebagai berikut.

Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.

2

Klik tombol buat SPT.

3

Kemudian akan muncul pertanyaan:

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah, maka Anda mengklik tidak.
  • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? Kami menyarankan Anda menggunakan SPT  1770 S dengan Panduan.
4

Klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan

Langkah pertama

Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2015, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2015. Klik tombol langkah berikutnya.

5
Halaman
1234

Berita Terkini