BANGKAPOS.COM -- "Denda Rp 100 ribu per WP (wajib pajak) untuk Perorangan dan denda Rp 1 juta per WP untuk Badan," itulah denda untuk bagi wajib pajak baik orang atau badna yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak mereka.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Krisna Wiryawan, mengatakan pihaknya melalui peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi denda dan juga pidana kepada wajib pajak yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Denda Rp 100 ribu per WP (wajib pajak) untuk Perorangan dan denda Rp 1 juta per WP untuk Badan," ungkapnya kepada Bangkapos.com saat ditemui di kantornya, Senin (11/3/2019).
Tentunya, pembayaran denda tersebut bisa transfer uang dilakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi.
Selain melalui bank, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.
Ia menambahkan, jika dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut ada pajak yang masih harus dibayar (PPh kurang bayar), dan pembayarannya juga ikut terlambat, maka sanksinya adalah bunga 2 persen per bulan.
"Wajib pajak (WP) Badan atau perorangan, bisa terkena pidana jika telat melapor SPT dan ada pajak terutang yang tak dibayar sehingga menyebabkan kerugian negara," tegasnya.
Sesuai aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT untuk WP orang pribadi ditetapkan sampai 31 Maret, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April 2019.
Bingung bagaimana cara melaporkan SPT secara online?
Sistem pajak online sudah diperkenalkan sejak tahun 2013, namun baru mulai populer sejak 2015 yang lalu dikarenakan ada kewajiban bagi seluruh ASN/PNS untuk melaporkan SPT Tahunannya secara online.
Namun dari pengamatan kami di lapangan, ternyata masih banyak kebingungan Wajib Pajak dalam menggunakan aplikasi ini. Terutama dalam hal e-Filing SPT Tahunan ini.
Sehingga masih sering kami temui Wajib Pajak yang datang ke kantor pajak lagi untuk lapor SPT Tahunan secara online.
Melansir cermati.com, secara umum ada tiga jenis SPT dalam sistem pelaporan pajak.
Kami akan menguraikan cara Efilling untuk ketiga jenis SPT tersebut, dan Anda tinggal menggunakannya yang cocok dengan kondisi Anda.
Formulir 1770, 1770S, 1770SS
Mungkin sebagian dari Anda belum tahu perbedaan dari ketiga formulir SPT Tahunan itu. SPT Tahunan Orang Pribadi masih dibagi menjadi 3 jenis formulir SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Kira-kira formulir SPT Tahunan yang mana yang seharusnya Anda gunakan?