Dari penangkapan FI, polisi menyita barang bukti berupa dua buah plastik kecil narkotika jenis sabu bruto 0,33 gr.
"Berdasarkan keterangan dari CE bahwa anggota meluncur ke kontrakan kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan
terhadap saudari FI dan telah ditemukan narkotika jenis sabu di dalam bungkus tisu di rumah tersangka CE," kata Satriandi.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono memberikan atensi atas penangkapan oknum anggotanya.
Mantan Kasubdit IV Dit Intelkam Polda Babel tersebut mengaku penangkapan CE oleh tim gabungan Sat Res Narkoba, Propam
dan Unit Reskrim Polsek Toboali, atas perintah dirinya.
Selain itu, Kapolres juga memerintahkan tim gabungan untuk terus mendalami jaringan peredaran narkoba CE dan teman
wanitanya FI.
"Bukan tertangkap, tapi memang saya yang atensikan menyuruh tim gabungan untuk melakukan penangkapan. Sementara ini
kami masih mendalami jaringan yang bersangkutan," ujar Aris melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/3/2019).