Pileg 2019

Cara Menghitung Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih, Suara Total Dibagi 3,5 dan Seterusnya

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemlilihan Calon Legislatif (Caleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serentak tahun 2019

Jumlah sampel sebanyak 2000 responden yang tersebar di 34 provinsi.

Survei ini menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error kurang lebih 2,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

---------------------------------------

Terlepas hasil survei yang saat ini telah disampaikan sejumlah lemabaga politik, selain proses pemungutan suara itu sendiri, proses penghitungan dan penetapan kursi pemenang di DPR dan DPRD pun perlu diketahui.

Sebagaimana diketahui, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari tahun sebelumnya.

Jika Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.

Kemudian menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Berikut ini isi pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 :  Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah
setiap partai politik.

b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Untuk mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema penghitungannya yang dikutip dari sukabumiupdate.com :

Metode Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019

Halaman
1234

Berita Terkini