Cara penghitungan kursinya sangat simple.
CONTOH:
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. PartaiĀ B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.