BANGKAPOS.COM, PAGARALAM - Vonis Mati kini harus dihadapi Tika Herli (31) atas tindakan keji menghabisi tetangganya.
Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam Sumatera Selatan pada Tika Herli dan Riko Apriadi (21) menjatuhkan hukuman mati buat keduanya.
Pasca terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak Ponia (31) dan Selvia (13).
Satu orang terdakawa lagi, J sudah divonis lebih dulu dengan hukuman 10 tahun. J masih di bawah umur.
• Vonis Hukuman Mati Menunggu, Yuk Intip Gaya Tika Herli Janda Muda Sewa Pembunuh Bayaran
Tika Herli memakai jasa Riko dan J untuk membunuh Ponia dan Selvia. Mayat ibu dan anak itu ditemukan di Tebing Endikat.
Tika Herli baru berusia 31 tahun. Saat ini statusnya sebagai janda karena sebelumnya sudah cerai dengan suaminya yang kabarnya seorang anggota polisi.
Tika Herli adalah bekas TKW di Taiwan. Saat ditangkap ia bahkan berencana untuk berangkat ke Jepang. Ia mau bekerja di sana setelah Ponia dan Selvia tewas dibunuh.
Tribunsumsel.com pernah mewawancarai secara eksklusif Tika Herli ini beberapa hari setelah ditangkap Polres Pagaralam.
• Dihukum Mati, Cewek Ini Ungkap Kronologi Detik-detik Habisi Nyawa Ibu dan Anak Teman Sendiri
Saat diwawancarai perempuan ini tampak segar. Ia Bahkan sempat memoleh alisnya sebelum dihadirkan di depan kamera.
Memakai jins modis warna biru dan kaus wana merah ia mengaku semua perbuatan dan apa yang memotivasinya membunuh Ponia dan Selvia. Padahal Ponia adalah temannya.
Tanya Jawab dengan Para Pembunuh
Apa hubungan Anda dengan korban?
Tika : "Dia (Ponia) teman dekat. Cukup lama kami berteman."
Mengapa Anda tega membunuh korban?
Tika : "Ponia utang Rp 86 juta dan baru dilunasi tidak sampai separuhnya. Dia (Ponia) sudah bayar ke saya Rp 35 juta. Karena belum bayar sisanya, saya sita kartu ATM dan kebetulan saya tahu kode PIN-nya."
• Pengakuan Janda Muda Cantik Pembunuh Ibu dan Anak yang Divonis Mati, Lihat Gaya Dandanannya