Info Baru, Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Bikin Syok, Ini Jelasnya
Awas Dipenjara! Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk?
Info Baru, Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Bikin Syok, Ini Jelasnya
BANGKAPOS.COM -- Ingat bagi Anda yang memiliki kendaraan, seyogyanya jangan sampai lengah terhadap STNK.
Tunggak bayar pajak kendaraan atau STNK anda berstatus tak aktif, bisa berakhir dipenjara loh.
Karenanya Anda sebagai wajib bayar pajak kendaraan dengan tepat waktu.
Bukan hanya berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan, tetapi juga bisa dipenjara loh.
Melansir dari Kontan.co.id, peraturan tersebut telah dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
• Ini Fakta-fakta Arteria Dahlan, Anak Buah Megawati Bentak Guru Besar UI di Mata Najwa
"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, bila pajak tahunan tak dilunasi atau tidak dibayar, maka otomatis STNK tidak bisa diperpanjang.
Jika sudah demikian, polisi pun berhak menilang pengendara yang STNKnya sudah tak berlaku.

Untuk aturan mainnya sudah tertera di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
• Kritik Demo Mahasiswa, Arteria Dahlan Langsung Bungkam & Cari Alasan setelah Disemprot Najwa Shihab
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.
Lebih dari itu Nasir juga menjelaskan bila dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.
Berikut isinya:
Ayat 2 : STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor