Info Baru, Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Bikin Syok, Ini Jelasnya
Awas Dipenjara! Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk?
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini". dan juga telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Awas Dipenjara! Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk?
• Gisel Akhirnya Blak-blakan Ngaku Bersalah setelah 10 Bulan Bercerai: Kita Gak Konsultasi ke Tuhan
• Begini Perjuangan Gadis Cianjur Kabur dari Penculik Setelah Disekap 4 Hari & Diperkosa Berkali-kali
• Ini Lowongan Kerja Terbaru di PT Astra Honda Motor, SMA D3 S1, Cek Syarat & Link Daftar Resmi
• Hati-hati, Sanksi Baru Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Lebih Berat, Jangan Coba-coba Telat Bayar
• Dua Remaja Gali Kuburan Nenek Berusia 84 Tahun, Lalu Perkosa Jasadnya dan Merampok di Sini
• Ahok BTP Ungkap Firasat ini Sebelum Ceraikan Veronica, Semua Terbukti, Pesan Menohok ke Pengacara