Info Baru, Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Bikin Syok, Ini Jelasnya

Awas Dipenjara! Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk?

Tribunnews
Awas Dipenjara! Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk? 

Ayat 3 : STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Sempat Heboh Video Vina Garut, Pemeran Wanita Kini Muncul di Hadapan Publik, Begini Penampilannya

DOK MOTOR Plus
Kolom PENYESAHAN STNK harus distempel setiap tahun di Samsat ketika bayar pajak
DOK MOTOR Plus Kolom PENYESAHAN STNK harus distempel setiap tahun di Samsat ketika bayar pajak

Namun demikian, sebenarnya masih ada cara untuk mengurus pemutihan dan mengaktifkan kembali STNK yang mati karena telat bayar pajak.

Melansir dari Gridoto.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji telah menjelaskan prosedur serta syarat yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali data dari kendaraan bermotor yang telat pajak.

"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa," ujar AKBP Sumardji, Jumat (12/7), dikutip dari Kompas.com.

"Persyaratannya, membawa KTP asli dan STNK asli," lanjutnya.

"Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," jelas lebih lanjut.

Istri Telah Tiada, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali, Ini Jelasnya

Dia menambahkan, pemilik kendaraan tersebut hanya perlu datang langsung ke Samsat daerah maisng-masing.

Petugas dari Samsat pun siap membantu jika pemilik kendaraan merasa kebingungan dalam proses pembayaran pajak.

Proses pelaksanaan pengaktifan data dari kendaraan bermotor kita yang telat pajak bisa dikatakan sama persis dengan proses pembayaran pajak pada umumnya.

Hanya saja perbedaannya terdapat pada nominal yang harus dibayar karena harus membayar denda pajak. (GridHot)

Berlaku Mulai Tahun Ini, 2 Tahun STNK Mati, Kendaraan Anda Langsung Bodong

Peringatan keras! Berlaku mulai tahun ini, dua tahun STNK mati, kendaraan Anda langsung bodong.

Begini Pengakuan Ladyboy Cipanas saat Disewa WNA Timur Tengah: Disuruh Joget Dulu Baru Lakukan Ini

Jangan telat bayar pajak kendaraan Anda, besar risikonya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Target tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved