BANGKAPOS.COM - Buleleng kembali dihebohkan dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama pacarnya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) pun diciduk polisi.
Wartayasa berstatus duda, sedangkan Darmaningsih seorang janda.
Keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk melakukan hubungan badan bertiga.
Sisiwi tersebut berinisial V (16).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Polisi pun menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan badan.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan badan bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Darmaningsih mengajak muridnya melakukan hubungan badan bertiga atas permintaan kekasihnya.