Siswi SMK Dipaksa Thereesome bareng Pacar Guru, Tak Kuasa Melawan saat Ibu Guru Menariknya

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita Ibu Guru Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar dan Siswinya di Kosan, Berawal Diraba-raba

AKP Vicky juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara di kos-kosan yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019) Tribun Bali (Tribun Bali)

Hasilnya, diketahui kos itu hanya disewa oleh Wartayasa untuk bertemu dengan Darmaningsih yang merupakan kekasih gelapnya.

Dari hasil olah TKP ini juga diketahui, saat hendak melakukan threesome, korban V sempat menolak dan mendorong tersangka Wartayasa.

Namun saat itu tangan korban ditarik dan dipegang oleh Darmaningsih yang tak lain adalah gurunya sendiri.

Ini yang memudahkan Wartayasa untuk melucuti pakaian korban.

"Tersangka Wartayasa dan tersangka Darmaningsih ini merupakan pasangan selingkuh.

Yang laki-laki sudah memiliki keluarga, sementara yang perempuan merupakan janda.

Makanya yang laki-laki menyiapkan kos untuk tempat mereka bertemu," ujarnya.

Sudah Direncanakan

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, orangtua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Berbekal laporan, polisi pun langsung mengamankan AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) (Kolase Tribun Bogor/Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Saat ini, ibu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini