Ramadan 2020

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Zakat

BANGKAPOS.COM - Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam.

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.

Dilansir dari Baznaz.go.id, zakat secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Cara Menghitung Zakat Maal: Zakat Penghasilan, Zakat Emas, Zakat Investasi, dan Zakat Lainnya

Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Siapa Penerima Zakat?

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Delapan golongan itu antara lain:

1. Fakir: Adalah orang-orang yang sama sekali tak harta.

2. Miskin: Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi keperluan sehari-hari atau masih serba kekurangan.

3. Riqab: Adalah orang-orang yang menjadi hamba sahaya atau budak orang lain.

Budak merupakan orang yang bekerja pada orang laib tanpa diberi upah.

Halaman
1234

Berita Terkini