Ramadhan 1446 H

Membayar Zakat ke Orang Tua yang Kurang Mampu Apakah Boleh, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

Penulis: Widodo
Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ZAKAT - Perihal membayar zakat ke orang tua yang kurang mampu menurut Usatz Abdul Somad sarankan membayar ke fakir miskin, jangan bayarkan ke orang tua dulu.

BANGKAPOS.COM -- Membayar zakat ke orang tua yang kurang mampu apakah boleh?

Hal itu banyak ditanyakan oleh orang.

Termasuk salah seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad.

"Seorang anak yang sudah berumah tangga dan memiliki tanggungan anak serta istri memiliki kehidupan sederhana, sedangkan orang tuanya susah. 

Apakah orang tersebut kategori wajib bayar zakat orangtuanya tersebut atau tidak?

Kalaupun wajib bagaimana sistem pembayarannya dan kalau kita langsung bayarnya atau kasih orang tua tersebut di membayarnya sendiri atau seperti apa pak ustaz," tanya salah seorang jemaah. 

Ustaz Abdul Somad menjelaskan perihal apakah boleh membayar zakat kepada orang tua dan suami.

Namun, pertama kali dia menjelaskan zakat orang tua terlebih dahulu.

Hal itu dia beberkan dalam video di kanal YouTube Ruang Renung yang diunggah pada 8 Desember 2018 lalu.

"Saya mampu, tapi orang tua tidak mampu. Maka saya bayarkan ini zakat fitrah emak dan ayah ku tahun ini tunai," kata sapaan UAS tersebut. 

"Bayarkan ke fakir miskin, jangan bayarkan ke orang tua dulu," imbuh Ustaz Abdul Somad. 

Dia menjelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat pada orang yang wajib dinafkahi. 

"Anak, istri, orang tua, mertua yang wajib kita nafkahi dan tidak boleh kita serahkan zakat kita," kata UAS.

"Maka kita membayarkan zakat fitrah kepada orang lain yaitu fakir miskin," bebernya. 

Halaman
12

Berita Terkini