Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda per instansi pemerintah dan umumnya adalah tunjangan paling besar bagi PNS.
Kemudian, untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian, PNS pun memperoleh suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Serta yang terakhir, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)
Artikel ini tayang di Tribunnewswiki.com berjudul Menghitung Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS Hingga Kabar Simpang Siur Pencairannya