Segini Gaji Listyo Sigit Prabowo jika Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).(Dok. Divisi Humas Polri)

Segini Gaji Listyo Sigit Prabowo, jika Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta

BANGKAPOS.COM -- Nama Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit, menjadi calon Kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Kini usulan Jokowi itu telah diajukan kepada DPR untuk kemudian akan dilakukan uji kelayakan sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azsis yang segera pensiun.

Terkait hal itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo dipastikan menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikannya ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).

Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung DPR.

"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Baca juga: Dahsyatnya, Ingin Hidup Berkecukupan, Cobalah Amalkan Wirid Nabi Sulaiman Ini, Simple Banget!

Baca juga: Ketika Ribka Tjiptaning Dimarahi Sekjen PDIP karena Tolak Vaksinasi: Ya Itu Risiko

Baca juga: Budhi Sebut Ada Sesuatu Terjadi Tiba-tiba Jika Mesin Sriwijaya SJ182 Diduga Tak Mati Sebelum Jatuh

Diketahui, Listyo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Ia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). ((Dok. Divisi Humas Polri))

Jika Listyo Sigit Prabowo telah dilantik menjadi Kapolri, berapa gaji yang akan ia dapatkan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Baca juga: Buka-bukaan Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Ditanya soal Poligami, Jawabnya ini Menohok, Tegas Setia

Baca juga: Ini Tiga Nama Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 yang telah Berhasil Diidentifikasi Tim DVI

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

Halaman
1234

Berita Terkini